Senin 12 Feb 2018 21:23 WIB

Polisi Tangkap Empat Pria Pemalsu Rokok Dji Sam Soe

Keempat pelaku menjual rokok buatannya ke warung-warung kecil.

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Karta Raharja Ucu
Rokok selundupan. (ilustrasi)
Foto: ABC News
Rokok selundupan. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Empat orang ditangkap polisi karena kedapatan membuat dan mengedarkan rokok palsu merek Dji Sam Soe. Keempat tersangka memalsukan rokok dengan bahan-bahan yang dibeli di pasar.

Tersangka membuat sendiri kardus atau pembungkus rokok merek Dji Sam Soe dan membuat stempel Dji Sam Soe pada kertas papir, sedangkan tembakau mereka membelinya di pasar. Mereka ditangkap di Toko Ibu Jaya Pasar Mencos, Setiabudi, Jakarta Selatan.

"Pelaku utama adalah Tan Han Ging, kemudian anak buahnya Budi, Bambang, dan Zen," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto saat dikonfirmasi wartawan, Senin (12/2).

Rokok palsu itu dijual ke warung-warung kecil di sekitar wilayah Pasar Manggis, Setiabudi, Jakarta Selatan. Rokok yang dibuat pelaku memang sekilas memang nampak mirip dengan rokok merk Dji Sam Soe pada umumnya, sehingga banyak pedagang tertipu.

"Salah satunya, pelaku ini menjual ke warung milik Musripah yang menjadi korban, dan juga yang telah melaporkan temuan itu ke polisi," kata Mardiaz.

Polisi menyita barang bukti berupa dua karung berisi 12 rim kertas papir yang sudah ada stempel Sampoerna, dua buah alat cetak untuk melinting rokok, satu buah ember berisi setengah kilogram tembakau. Selain itu, polisi juga menyita satu kardus berisi kertas pembungkus rokok Dji Sam Soe, dan satu rim kertas papir sebagai barang bukti. Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 386 KUHP dan pasal 62 ayat 1 Undang-Undang No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement