Senin 12 Feb 2018 20:20 WIB

KPU Akui Penetapan Paslon Pilkada Belum Serentak

Masih ada beberapa daerah yang tidak bisa mengumumkan pasangan calon kepala daerah.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Andi Nur Aminah
Hasyim Asyari - Anggota KPU
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Hasyim Asyari - Anggota KPU

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, mengatakan penetapan calon kepala daerah Pilkada serentak 2018 belum bisa dilaksanakan secara bersamaan. Masih ada beberapa daerah yang tidak bisa mengumumkan pasangan calon kepala daerah pada Senin (12/2).

Menurut Hasyim, sebagaimana yang dijadwalkan KPU akan melakukan pengumuman calon kepala daerah di 171 daerah penyelenggara Pilkada. Pengumuman itu disampaikan di 17 provinsi, 35 kota dan 117 kabupaten.

Meski begitu, ternyata ada sejumlah kondisi di daerah yang belum memungkinkan dilaksanakannya penetapan secara serentak. "Ada beberapa kondisi, pertama di sebagian besar daerah ada paslon yang sudah dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon peserta Pilkada 2018. Kedua, ada juga daerah yang memiliki paslon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat calon peserta Pilkada," ungkap Hasyim kepada wartawan di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (12/2) sore.

Paslon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat ini tidak bisa melaju ke tahapan selanjutnya atau tahapan kampanye. "Kondisi ketiga, ada juga di beberapa daerah yang belum bisa menetapkan paslon pada hari ini karena beberapa hal," tegas Hasyim.

Hasyim menyontohkan, kondisi seperti ini terjadi karena putusan panitia pengawas pemilu (panwaslu) setempat di daerah yang terdapat calon perorangan (independen) di Pilkada. Akibat putusan yang memenangkan gugatan paslon yang sebelumnya sudah ditolak pendaftarannya itu, KPU harus kembali melakukan pemeriksaaan dukungan kembali.

"Sehingga harus dijadwalkan ulang (penetapannya), tidak bisa dilakukan bersama hari ini. Ada kondisi di mana di suatu daerah ada paslon yang didukung parpol dan ada paslon dari jalur independen. Ketika dilakukan penelitian administrasi, ternyata yang memenuhi syarat itu hanya satu paslon yang didukung parpol," papar Hasyim.

Dia pun menyebutkan kondisi di Provinsi Papua yang hingga Senin petang belum dapat melakukan rapat pleno penetapan cagub-cawagub. Kondisi ini terjadi akibat belum terpenuhinya syarat pencalonan dalam hal verifikasi ijazah dan pembuktian sebagai warga asli Papua. "Untuk Papua ini kemungkinan besar akan ditunda pengumumannya hingga tujuh hari mendatang, terhitung mulai hari ini. Namun, jika memang secepatnya syarat itu sudah bisa dipenuhi, maka tidak sampai tujuh hari cagub-cawagub Papua sudah bisa ditetapkan," ujarnya.

Lebih lanjut dia mengungkapkan jika ada pihak-pihak yang merasa dirugikan terkait hasil penetapan pada Senin masih diberi kesempatan mengadu kepada Bawaslu. Pengaduan itu dilaksanakan dalam bentuk permohonan sengketa kepada Bawaslu.

Sementara itu, berdasarkan pantauan dari laman www.infopemilu.kpu.go.id hingga pukul 19.30 WIB, sudah ada 319 paslon kepala daerah yang resmi memenuhi syarat sebagai peserta Pilkada serentak 2018. Sebanyak tiga paslon kepala daerah dinyatakan belum memenuhi syarat sebagai peserta Pilkada.

Selain itu, ada 11 daerah dengan calon tunggal di Pilkada, yakni Kota Prabumulih (Sumatera Selatan), Kabupaten Lebak (Banten), Kota Tangerang (Banten), Kabupaten Tangerang (Banten), Kabupaten Pasuruan (Jawa Timur), Kabupaten Enrekang (Sulawesi Selatan), Kabupaten Minahasa Tenggara (Sulawesi Utara), Kabupaten Tapin (Kalimantan Selatan), Kabupaten Mamasa (Sulawesi Barat), Kabupaten Jayawijaya (Papua) dan Kabupaten Padang Lawas Utara (Sumatera Utara). Berdasarkan data dari KPU, masih ada dua daerah, yakni Kabupaten Lebak dan Kabupaten Deli Serdang yang juga akan memiliki calon tunggal di Pilkada. Saat ini, KPU di kedua daerah tersebut masih dalam proses verifikasi syarat pendaftaran paslon kepala daerah.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement