Senin 12 Feb 2018 18:16 WIB

Kota Malang Kini Miliki Pusat Daur Ulang Sampah

Pusat pengelolaan sampah itu merupakan hibah aset dari Kementerian PUPR.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Gita Amanda
Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Supit Urang, Kota Malang.
Foto: Pemkot Malang
Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Supit Urang, Kota Malang.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Pemerintah Kota Malang kini sudah memiliki pusat daur ulang sampah atau disebut Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Supit Urang. Pusat pengelolaan sampah ini telah diresmikan oleh Walikota Malang, Mochammad Anton pada akhir pekan lalu.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis DLH) Kota Malang, Agoes Edy menyatakan, pusat pengelolaan sampah itu merupakan hibah aset dari Kementerian PUPR. Dari hibah tersebut, pengelolaan kini sudah dikendalikan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.

Menurut Agoes, DLH Kota Malang akan mengembangkan TPST Supit Urang sebagai lahan pembangunan pengolahan sampah anorganik atau disebut pusat daur ulang. Pembangunan ini diperkirakan menyerap anggaran lebih dari dua miliar rupiah. Bahkan, pihaknya juga akan mengembangkan Bank Sampah Induk Kota Malang yang akan dipusatkan pada pembangunan ini.

photo
Daur ulang sampah di Kota Malang

"Ini akan kami kembangkan terus secara bertahap ke tempat-tempat lain untuk mengembangkan pelayanan TPS (Tempat Pembuangan Sampah) untuk wilayah Kota Malang yang belum terlayani," kata Agoes melalui keterangan pers yang diterima Republika.co.id, belum lama ini.

Dengan adanya perkembangan tersebut, dia berharap arget pengurangan sampah dapat terealisasikan. Sampah setidaknya berkurang sebesar 30 persen dan penanganan sampah 70 persen di tahun 2025 tercapai. Target ini harus dicapai mengingat amanat Peraturan presiden nomor 97 tahun 2017.

Secara detail, TPST Supit Urang dalam kegiatannya ditunjukkan untuk mengurangi sampah sebelum masuk Tempat Pembuangan Akhirnya (TPA). Seperti diketahui, sampah di TPA Supit Urang sebanyak 10 ton per hari yang dengan sumber dari pasar dan TPS. Untuk itu, dia berharap pengolahan sampah anorganik yang dianggarkan APBD akan berdampak pada pengurangan sampah sebanyak lima ton per harinya.

"Sehingga secara total, keberadaan bangunan TPST dan Pusat Daur Ulang pengurangannya bisa sebesar 15 ton per hari," tambah dia.

Selain itu, Agoes mengutarakan, Dinas Lingkungan Hidup akan melakukan pengurangan sampah dengan membuat bangunan PKD (Pilah Kompos Daur ulang) di masing-masing TPS yang ada di Kota Malang. Hal ini terutama bagi TPS yang memiliki lahan kosong dan 26 rumah PKD.

Sementara itu, Kepala Satuan Kerja Sistem Pengembangan Penyehatan Lingkungan Pemukiman Provinsi Jawa Timur (Jatim), Dahlia Erawati mengatakan, Kota Malang juga akan menerima bantuan hibah yaitu pembangunan instalasi lumpur tinja di 2018 ini. Bantuan ini diberikan karena Kota Malang dianggap memiliki komitmen yang tinggi terhadap kelestarian lingkungan hidup. Hal ini khususnya terhadap pengelolaan sampah yang tujuannya untuk mendapatkan manfaat positif bagi masyarakat.

"Sehingga atas komitmen tersebut, maka Kementerian PUPR akan terus mendukung berbagai program lingkungan hidup yang akan dilaksanakan Kota Malang," jelas dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement