REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur Eko Sasmito mengungkapkan batas maksimal dana kampanye pada kontestasi Pilgub Jatim 2018 sebesar Rp 494.146.064.100. Jumlah tersebut berdasarkan kesepakatan antara KPU Jatim, Bawaslu Jatim, serta tim kampanye dari kedua pasangan calon yang akan nerkontestasi.
"Itu sudah berdasarkan kesepakatan dan sudah ditandatangani oleh tim kampanyenya dari pasangan Saifullah Yusuf-Puti Guntur Soekarno, dan tim kampanye Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak," kata Eko di Kantor KPU Jatim, Jalan Tenggilis Nomor 1, Surabaya, Senin (12/2).
Eko kemudian mengingatkan setiap pasangan calon untuk mematuhi kesepakatan soal batas maksimal dana kampanye tersebut. Artinya, setiap pasangan calon dalam kampanyenya tidak boleh menggunakan anggaran lebih besar dari batas yang sudah ditentukan.
Jika kesepakatan batas maksimal dana kampanye tersebut ternyata dilanggar, Eko mengingatkan akan ada sanksi yang diterima oleh si pelanggar. Sanksi tersebut bisa bermacam-macam, bahkan hingga pembatalan keikutsertaan pasangan calon dalam kontestasi Pilgub Jatim 2018.
"Bagaimana kalau lebih dari itu? Ya enggak boleh. Sanksinya apa? Ya dicek nanti. Apakah itu legal apa tidak, perolehan duitnya dari mana, kalau perolehan duitnya tidak legal kan bisa kemudian sampai pembatalan," ujar Eko.
Eko juga memastikan, besaran batas maksimal dana kampanye yang ditetapkan sudah berdasarkan perhitungan yang matang. "Contohnya berapa kali pertemuan digelar, berapa audiens yang hadir itu sudah kita hitung semua," kata Eko.
Eko juga mengingatkan para tim kampanye kedua pasangan calon untuk segera menyerahkan rekening yang akan digunakan untuk menghimpun dana kampanye tersebut. Penyerahan rekening tersebut, Eko mengatakan, paling maksimal diserahkan pada 14 Februari 2018, atau satu hari sebelum masa kampanye.