Senin 12 Feb 2018 14:52 WIB

Polisi Bongkar Jaringan Penyimpanan Sabu di Mesin Suci

Satu tersangka ditembak mati karena mencoba melawan petugas.

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Teguh Firmansyah
Barang bukti sabu sabu (ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Barang bukti sabu sabu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi Republik Indonesia (Polri) meringkus pengedar narkoba berkedok baru, yakni dengan modus menyimpan narkoba ke dalam mesin cuci. Satu tersangka ditembak mati lantaran mencoba melawan petugas.

Kapolri Jendral Tito Karnavian mengatakan, pengungkapan kasus itu dilakukan Tim Satgasus gabungan Mabes Polri, Polda Metro Jaya, dan Polresta Tangerang Selatan. Tersangka yang diberikan tindakan tegas hingga tewas, merupakan pengedar dari Malaysia.

"Tersangka yang ditembak bernama Lim Toh Hing alias Onglay, alias Mono, kemudian tiga tersangka lainnya yang berhasil ditangkap adalah Joni alias Marvin, Andi alias Aket, dan Indrawan alias Alun," ujar Kapolri di Mapolda Metro Jaya, Senin (12/8).

Mereka ditangkap di Komplek Pergudangan Harapan Dadap Jaya, Tangerang, Banten, petugas berhasil menyita sabu seberat 239,785 kilogram, dan30 ribu butir ekstasi. Tersangka yang ditembak mati ini merupakan pelaku utama dalam jaringan Malaysia-Jakarta itu.

"Tindakan tegas pada bandar-bandar narkoba. Kalau lawan tembak mati. Kalau orang asing, melawan dikit tindak tegas tembak saja," kata Tito.

Ia menjelaskan Narkoba tersebut disembunyikan di 12 mesin cuci. Sabu dikemas dalam 228 bungkus plastik, sedang butiran ekstasi dikemas dalam enam bungkus plastik. Tersangka Joni ditangkap di gudang yang menyimpan 12 mesin cuci berisi sabu dan ekstasi. Setelah itu Andi ditangkap di Jalan Raya Perancis Dadap.

Berdasarkan keterangan Joni, otak penyelundup Narkoba, Lim Toh Hing, merupakan warga negara Malaysia, dibekuk pada Jumat (9/2) pukul 00.20 di Terminal Tiga Bandara Soekarno Hatta. Sabtu (10/2) pukul 01.30 WIB, tim membawa tersangka Lim Toh Hing ke Dadap, Kosambi, Tangerang, untuk menunjukkan jaringannya.

"Di tengah jalan dia berusaha merebut senjata api milik polisi, dan berniat kabur. Polisi pun menembak dia. Saat dibawa ke rumah sakit, dia tewas," papar Tito.

Ketiga pelaku yang telah ditangkap dijerat dengan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang No. 35 tahun 2009, tentang narkotika. Mereka terancam hukuman mati atau hukuman seumur hidup.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement