Sabtu 10 Feb 2018 14:02 WIB

Kemlu Beri Pendampingan Hukum Dua Pelawak di Hong Kong

Pendampingan akan terus dilakukan hingga masalah tuntas

Menteri Luar Negri - Retno Marsudi
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Menteri Luar Negri - Retno Marsudi

REPUBLIKA.CO.ID,  BEIJING -- Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi memastikan adanya pendampingan hukum untuk dua pelawak asal Jawa Timur yang ditahan di Hong Kong atas tuduhan penyalahgunaan visa.

"Kami hanya mendampingi agar hak-hak hukum kedua komedian itu telah terpenuhi," kata Retno di Beijing, Sabtu (20/2)

Ditemui di sela-sela Pertemuan Ke-3 Komisi Bersama untuk Kerja Sama Bilateral China-Indonesia, Menlu mengaku terus memantau perkembangan kasus hukum yang menjerat Deni Afriandi alias Cak Percil dan Yudo Prasetyo alias Cak Yudo. Menurut Retno, selain awam dalam persoalan hukum, keduanya pasti mengalami kendala bahasa.

"Nah, di situ yang bisa kami lakukan pendampingan. Karena mereka tidak mengerti bahasa sini, agar tidak iya-iya saja saat ditanya oleh aparat sini maka perlu adanya pendampingan dari kami," katanya.

 

Pendampingan hukum itu, lanjut dia, akan terus dilakukan oleh Konsulat Jenderal RI di Hong Kong hingga perkara tersebut benar-benar tuntas. Meskipun demikian, Menlu menegaskan bahwa Indonesia tidak bisa mencampuri putusan hukum yang dijatuhkan kepada dua komedian yang namanya mulai meroket di jagat hiburan lawak dan candaan ala Jawa Timuran tersebut.

Ia melihat kasus tersebut murni pelanggaran hukum penyalahgunaan visa sehingga Menlu juga meminta panitia pengundang dari komunitas tenaga kerja Indonesia di Hong Kong untuk turut bertanggung jawab.

Sebelumnya, Konsul Jenderal RI di Hong Kong Tri Tharyat membesuk Cak Percil-Cak Yudo di Penjara Lai Chi Kok, Rabu (7/2), atau sehari setelah keduanya menjalani persidangan perdana di Pengadilan Shatin, Selasa (6/2).

Kedua komedian tersebut diamankan petugas Imigrasi Hong Kong saat baru tampil 30 menit di panggung untuk menghibur para TKI. Cak Percil-Cak Yudo tersebut tiba di Hong Kong pada Jumat (2/2) dengan menggunakan visa turis.

Duo pelawak yang selalu tampil dengan mengenakan blangkon dan beskap tersebut dianggap melanggar Undang-Undang Imigrasi Hong Kong karena menerima honor sebagai pengisi acara yang digelar komunitas TKI di salah satu gedung yang disewa secara khusus untuk acara itu.

Saat diinterogasi petugas Imigrasi Hong Kong, keduanya sempat menyangkal telah menerima honor dari panitia penyelenggara acara tersebut. Tidak diketahui pasti, berapa besaran honor yang diterima kedua komedian tersebut.

 

Cak Percil-Cak Yudo sudah dua kali menghibur para TKI di Hong Kong. Sebelumnya kedua pelawak itu telah melakukan hal yang sama pada bulan September 2017.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement