Sabtu 10 Feb 2018 12:08 WIB

Bola Panas Zakat ASN

Ilustrasi Zakat
Foto: Foto : MgRol_94
Ilustrasi Zakat

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Dessy Suciati Saputri, Fauziah Mursid, Fuji Eka Permana, Gumanti Awaliyah, Dea Alvi Soraya

JAKARTA -- Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) mencermati rencana penerbitan peraturan presiden (perpres) tentang pemungutan zakat dari gaji bulanan aparatur sipil negara (ASN) Muslim. Ketua Umum Korpri Zudan Arif mengatakan, sampai dengan saat ini, Korpri belum pernah diundang oleh pemerintah untuk membahas pemungutan zakat itu.

"Korpri meminta kepada pemerintah bahwa kebijakan kepada ASN itu jangan top down, harus bottom up. Membuat kebijakan publik ya ajaklah perwakilan ASN untuk bicara," ujar Zudan kepada Republika.co.id di Jakarta, Jumat (9/2).

Menurut dia, seluruh kebijakan yang menyangkut ASN haruslah dibahas bersama dengan perwakilan ASN terlebih dahulu. Dengan begitu, Kementerian Agama (Kemenag) selaku leading sector dalam perpres itu dapat menerima berbagai masukan sehingga implementasi kebijakan pun akan lebih efektif.

Zudan kemudian menyarankan agar tidak hanya gaji ASN yang dipungut untuk zakat. "Jangan hanya ASN lah yang kira-kira disentuh-sentuh terus. Yuk kalau ini mau menjadi gerakan nasional dari anggota DPR, DPD, DPRD, itu kan gajinya juga dari APBN, APBD. Begitu pula pegawai BUMN dan BUMD. Biar sekalian menjadi gerakan yang besar," kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri tersebut.

Usulan senada juga disampaikan Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan di DPR Reni Marlinawati. Menurut dia, Fraksi PPP mengusulkan agar pemungutan zakat dimulai dari pejabat tinggi negara. "Mulai dari Presiden dan Wakil Presiden melaksanakan zakat," ujar Reni.

Hal ini disampaikan Reni secara langsung kepada Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dalam diskusi Fraksi PPP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/2). Namun, dia menyampaikan, secara garis besar PPP mendukung rencana pemungutan zakat dari gaji bulanan ASN Muslim.

Sebab, kewajiban zakat memang sudah diatur dalam Alquran dan hadis bagi mereka yang sudah mencapai nisab. Pemerintah, kata Reni, hanya bertugas memfasilitasi pemungutan zakat, tetapi pelaksanaan, pengelolaan, dan pemberdayaannya di serahkan kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Selain itu, menurut Reni, pemungutan zakat dari gaji bulanan ASN Muslim bersifat suka rela. "Tidak ada pemaksaan dan sama sekali tidak ada keharusan bagi semua ASN. Kalau kemudian mereka hari ini makan masih kurang, ya tentu tidak," ucap Reni.

Rencana penerbitan perpres tentang pemungutan zakat dari gaji bulanan ASN Muslim mengemuka selepas rapat pleno pertama Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (5/2). Hal ini merupakan bagian dari reformasi pengelolaan zakat yang di sampaikan Presiden Joko Widodo.

Menag mengatakan, Kemenag masih terus mengkaji teknis pelaksanaan rencana pemungutan zakat dari gaji bulanan ASN Muslim. "Sampai sekarang ini sedang disiapkan oleh Kemenag. Sambil sekaligus juga saya menyosialisasikan progres perkembangan dari persiapan rancangan tersebut," ujar Lukman.

Selama sosialiasi rencana kebijakan ini, dia mengaku mendapat banyak masukan dari berbagai pihak. Semua itu akan dia komodasi sebelum perpres diterbitkan. "Intinya adalah bahwa ini sesungguhnya dalam rangka untuk bagaimana potensi dana umat dalam bentuk zakat ini yang tidak kecil itu betul-betul bisa diaktualisasikan semata-mata untuk kemaslahatan umat," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement