Jumat 09 Feb 2018 22:58 WIB

Kementerian LHK Segel Pabrik Tekstil di Bandung

CV Sandang Sari diduga membuang limbang ke selokan yang bermuara ke Sungai Citarum.

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Andri Saubani
Warga memotret himbauan penghentian sementara pabrik tekstil CV Sandang Sari yang telah disegel di Sukaasih, Bandung, Jawa Barat, Jumat (9/2).
Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Warga memotret himbauan penghentian sementara pabrik tekstil CV Sandang Sari yang telah disegel di Sukaasih, Bandung, Jawa Barat, Jumat (9/2).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menindak pabrik, CV Sandang Sari yang membuang limbah pabriknya ke sungai. Pabrik tekstil yang beralamat di Jalan AH Nasution, Kecamatan Mandalajati, Kota Bandung itu, disegel dan diminta menghentikan aktivitas selama beberapa hari ke depan.

Kepala Subdit Sanksi Administrasi Kementerian LHK Turyawan Ardi mengatakan, pabrik Sandang Sari tidak memiliki Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL). Sehingga, membuang limbah cair ke selokan yang bermuara ke Sungai Citarum. Pembuangan ini membuat sungai tercemar.

"Penghentian sementara selama tiga puluh hari ke depan. Perusahaan harus menghentikan produksi dan diharuskan memperbaiki IPAL," kata Turyawan usai penyegelan bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung dan Komandan Sektor 22 Satgas Citarum Kolonel Rahman Taufik.

Turyawan menuturkan, pencemaran yang dilakukan pabrik tersebut sudah sejak 2016. Bahkan, sanksi teguran sudah berkali-kali dilayangkan. Namun, pihak pabrik tidak mengindahkan untuk memperbaiki IPAL yang dimilikinya.

Hingga Agustus 2017, pengawasan yang dilakukan DLH Kota Bandung dan Kodam melihat pabrik masih membuang limbahnya. Akhirnya Kementerian LHK pun turun untuk mengecek langsung.

"Oktober diverifikasi dan dituangkan berita acara, dan kami lakukan sampling, kami analisa di laboratorium, ada empat parameter yang tidak memenuhi," ujarnya.

Setelah dilakukan pengujian, Turyawan menyebutkan hasilnya membuktikan limbah ada empat parameter tidak memenuhi atau melebihi baku mutu seperti COD, BOD5, Tss dan PH. Selain itu, petugas juga menemukan izin pembangunan limbah cair perusahaan tersebut sudah habis.

Kemasan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) kimia juga tidak dikelola secara baik. Serta emisi cerobong asap yang tidak pernah dipantau.

"Ternyata IPAL cair sudah habis (izin) dan masih melakukan pembuangan, katanya sudah urus ijin tapi kata kota gimana mau diperpanjang empat mutu itu tidak terpenuhi," ucapnya.

Penutupan sementara ini berlaku 30 hari. Waktu ini diberikan untuk perusahaan memperbaiki IPAL. Dengan kata lain, perusahaan tidak bisa melakukan produksi lantaran perlu ada IPAL terlebih dahulu.

Kepala DLH Kota Bandung Salman Fauzi mengatakan awalnya warga sekitar yang melaporkan pencemaran limbah pabrik Sandang Sari. Penindakan pun telah dilakukan sebelum namun pabrik masih tetap membuang limbahnya ke sungai.

"Ini proses yang membutuhkan waktu sampai pada hari ini, kita bergerak terus dan ada proses verifikasi dan uji laboratorium, sampai kondisi hari ini ada penyegelan terhadap IPAL," ujarnya.

Salman menyebutkan sanksi ini masih bersifat administratif. Pabrik diberikan waktu untuk perbaikan sebagai bentuk pembinaan sebelum diberlakukan sanksi pidana.

"Hari ini jatuh sanksi paksaan pemerintah, ini sudah baik, selama 30 hari akan tetap melakukan monitoring," ujarnya.

Pemilih Pabrik Tekstil Sandang Sari, Andreas, mengatakan pihaknya sudah berupaya untuk memperbaiki sistem pembuangan limbah mereka. Namun, terkendala lahan yang belum mendapat persetujuan dari kewilayahan.

"Salah satu kendalanya kita ada tanah di belakang, sudah izin susah karena meminta kompensasi jadi susah, sudah direncanakan sedemikian rupa, bahkan dipakai masyarakat," kata Andreas.

Ia pun meminta agar pabriknya tidak ditutup. Sebab, ada 500 pegawai yang menggantungkan hidupnya bekerja di pabrik miliknya itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement