Jumat 09 Feb 2018 20:38 WIB

BMKG: Tujuh Titik Panas Terdeteksi di Riau

Lima dari tujuh titik panas adalah titik api yang mengindikasikan adanya kebakaran.

ASOPS Kapolri Irjen M Iriawan (tengah) beserta pejabat Polri lainya mencoba alat pemadam kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) saat Apel Pencegahan Karhutla menuju Riau bebas asap di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar, Riau (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Rony Muharrman
ASOPS Kapolri Irjen M Iriawan (tengah) beserta pejabat Polri lainya mencoba alat pemadam kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) saat Apel Pencegahan Karhutla menuju Riau bebas asap di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar, Riau (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Pekanbaru mendeteksi tujuh titik panas. Titik panas itu mengindikasikan adanya kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Riau.

"Tujuh titik panas dengan tingkat kepercayaan di atas 50 persen terdeteksi menyebar di tiga kabupaten," kata Kepala Seksi Data dan Informasi BMKG Pekanbaru, Slamet Riyadi di Pekanbaru, Jumat (9/2).

Slamet memerinci, ke tujuh titik panas yang terpantau Satelit Terra dan Aqua pukul 16.00 WIB itu menyebar di Pelalawan, Bengkalis, dan Indragiri Hilir. Pelalawan terpantau sebagai kabupaten dengan titik panas terbanyak, yakni empat titik. Selanjutnya Bengkalis dua titik serta Indragiri Hilir satu titik.

Sementara itu, BMKG menyatakan dari tujuh titik panas yang terpantau, lima di antaranya dipastikan sebagai titik api, atau indikasi kuat karhutla dengan tingkat kepercayaan di atas 70 persen. "Empat titik api di Pelalawan dan satu titik api di Bengkalis," lanjut Slamet.

Keempat titik api tersebut dipastikan berlokasi di Kecamatan Kuala Kampar, Pelalawan. Lokasi itu dalam beberapa hari terakhir memang terbakar. Menurut keterangan kepolisian lokasi kebakaran tersebut merupakan hamparan lahan gambut. Sementara itu, satu titik api di Bengkalis terpantau di Kecamatan Rupat, Pulau Rupat, dan Bengkalis.

Kepolisian Daerah Riau menyatakan terus fokus dalam menangani bencana karhutla. Kepala Bidang Humas Polda Riau, Komisaris Besar Polisi Guntur Aryo Tejo mengatakan, mayoritas karhutla merupakan akibat kesengajaan.

Untuk itu, Guntur mengimbau masyarakat maupun perusahaan agar menghindari upaya membuka lahan dengan cara membakar. Menurut dia, ancaman hukuman bagi pembakar lahan sangat berat mencapai 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

"Harapannya, janganlah ada lagi yang membuka lahan dengan membakar. Ancaman hukumannya berat. Mari sama-sama kita mencegah kebakaran lahan," imbau Guntur.

Sejauh ini, jajaran Polda Riau telah menangkap seorang pelaku pembakar lahan. Pelaku pembakar lahan sebelumnya ditangkap Polres Pelalawan pada awal Februari lalu. Pelaku berinisial M tersebut ditangkap saat membuka lahan perkebunan cabai dengan cara membakar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement