REPUBLIKA.CO.ID, KULON PROGO -- Balai Pelestarian Cagar Budaya Daerah Istimewa Yogyakarta akan mengkaji usulan bekas tambang mangan di Kliripan, Hargorejo, Kabupaten Kulon Progo, sebagai cagar budaya atau kawasan cagar budaya. Sejauh ini pengkajian awal sudah dilakukan.
Ketua Unit Kerja Penyelamatan dan Pengamanan Cagar Budaya BPCB DIY Dendi Eka di Kulon Progo, Jumat (9/2), hasilnya ditemukan alat-alat pertambangan, peta lokasi tambang, dan foto dokumentasi penambangan. "Kami belum bisa memutuskan lokasi bekas tambang manggan itu menjadi cagar budaya atau kawasan cagar budaya," kata Dendi.
Ia mengatakan di lokasi tambang, Tim BPCB DIY belum bisa memasuki area terowongan tambang karena tertutup oleh longsor dan air yang menggenang. Dari keempat pintu tambang, terowongan Sunoto yang didatangi BPCB DIY tidak bisa dimasuki karena pintu terowongan tertutup longsoran. Sedangkan untuk terowongan ITB yang berjenis terowongan vertikal juga mengalami hal serupa yaitu tertutup tertimbun air.
Namun secara pribadi, Dendi mengatakan keunikan tambang mangaan ini ialah terkait adanya terowongan vertikal. Selain itu, tambang mangan menjadi lokasi tambang pertama di DIY yang dijadikan cagar budaya atau kawasan cagar budaya.
"Kalau dilihat ada terowongan vertikal dan memiliki terowongan yang horizontal, itu cukup menarik untuk dijadikan sebuah lokasi edukasi. Karena bayangan kita sebagai orang awam tambang itu selalu horizontal, untuk vertikal ini bagaimana untuk masuk dan keluar. Hal itu merupakan hal yang unik untuk edukasi," katanya.
Sementara Kepala Dinas Kebudayaan Kulon Progo Untung Waluyo mengharapkan bekas tambang mangan ini segera ditetapkan sebagai cagar budaya atau kawasan cagar budaya. Dengan ditetapkan sebagai kawasan cagar budaya atau cagar budaya, Dinas Kebudayaan dapat memberikan bantuan pengembangan lokasi tambang yang berdiri sejak era penjajahan belanda itu.
Menurut dia, dua hal yang perlu diperhatikan dalam bekas tambang mangan, yakni pertama terkait pelestarian budaya tambang mangaan dan budaya pertambangan yang dulu pernah ada. Kedua ialah penggunaan kembali sebagai pengembangan destinasi budaya dengan pariwisata.
Ia mengatakan dengan ditetapkannya bekas tambang mangan sebagai cagar budaya, maka Dinas Kebudayaan Kulon Progo akan sesegera mungkin melakukan pembelian tanah kepada pemilik lahan tambang mangaan dengan menggunakan dana istimewaan sebesar Rp 600 juta.
"Hal itu dilakukan karena lahan tambang mangan sejak dulu dimiliki oleh perseorangan. Beberapa perusahaan yang pernah mengelola hanya sebatas menggunakan lahan dengan sistem sewa kontrak," katanya.