Jumat 09 Feb 2018 17:41 WIB

BPOM Resmi Miliki Deputi Bidang Penindakan

BPOM diharapkan lebih bertaji dalam menindaklanjuti hasil pengawasan.

Kepala BPOM - Penny Kusumastuti Lukito. (Repubika/ Wihdan)
Foto: Republika/ Wihdan
Kepala BPOM - Penny Kusumastuti Lukito. (Repubika/ Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi memiliki Deputi Bidang Penindakan BPOM. Hendri Siswadi hari ini, dilantik untuk mengisi pos kedeputian tersebut.

"Hal ini sesuai dengan amanat Perpres Nomor 80 Tahun 2017 yang mengatur penajaman tugas, fungsi, dan kewenangan BPOM RI," kata Kepala BPOM Penny Lukito usai melantik para pejabat BPOM di kantornya Jakarta, Jumat (9/2).

Penny Lukito mengatakan, bahwa formasi deputi baru itu sebelumnya belum ada. Dengan jajaran baru di tubuh BPOM, menjadi sarana penguatan lembaga, terutama dari aspek penindakan.

Deputi Bidang Penindakan BPOM, kata dia, memiliki fungsi cegah tangkal, intelijen, dan penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengawasan obat dan makanan. Ia berharap kehadiran Deputi Bidang Penindakan menjadi salah satu solusi dalam meningkatkan efektivitas pemberantasan kejahatan obat dan makanan di Indonesia.

BPOM diharapkan lebih bertaji dalam menindaklanjuti hasil pengawasan secara menyeluruh, hingga ke tahap pemberian sanksi tegas terhadap pelaku. Dalam kesempatan tersebut, Penny mengatakan, BPOM juga memperkuat fungsi aparat pengawas internal pemerintah (APIP) melalui pengembangan inspektorat menjadi inspektorat utama.

Berikut ini daftar pejabat BPOM baru setelah pelantikannya pada Jumat.

  1. Elin Herlina sebagai Sekretaris Utama BPOM
  2. Reri Indriani (Inspektur Utama BPOM)
  3. Nurma Hidayati (Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif BPOM).
  4. Maya Gustina Andarini (Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik BPOM).
  5. Suratmono (Deputi Bidang Pengawasan Keamanan Pangan Olahan BPOM).
  6. Hendri Siswadi (Deputi Bidang Penindakan BPOM).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement