REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Poin pembentukan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut tidak masuk dalam draft rekomendasi yang akan dibacakan dalam rapat paripurna pekan depan. Namun, Anggota Panitia Khusus Angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansus Angket) dari PDIP Masinton Pasaribu tetap menilai perlu adanya dewan pengawas KPK.
(Baca: Masinton Sebut KPK Wajib Laksanakan Rekomendasi Pansus Angket)
"Itu dinamika ide yang bergulir di internal Pansus. Kita berpandangan itu perlu dimunculkan dalam rekomendasi, tapi nanti akan kita lakukan dalam fungsi-fungsi pengawasan," ujar Masinton di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Jumat (9/2).
Menurut Masinton, hal ini juga sesuai saran para pakar yang dimintai pandangannya oleh Pansus Angket KPK bahwa perlu dewan pengawas integratif untuk penegak hukum yang mengurusi pemberantasan korupsi. Bahkan, tak hanya untuk KPK, tetapi juga dewan pengawas untuk kepolisian dan juga kejaksaan.
"Itu nanti dilakukan bukan hanya untuk KPK tapi dewan pengawas itu diusulkan secara integratif, baik terhadap KPK, kejaksaan, maupun kepolisian," kata Anggota Komisi III DPR tersebut. Sebelum ada dewan pengawas tersebut terbentuk, fungsi pengawasan kelembagaan tersebut berada di Komisi III DPR.