Jumat 09 Feb 2018 10:46 WIB

Usai Dicekoki Minuman Keras, SPS Dilecehkan Empat Pria

Polisi menangkap tiga pelaku pelecehan terhadap SPS.

Rep: Farah Noersativa/ Red: Teguh Firmansyah
Ilustrasi Pelecehan Seksual. (Republika/Prayogi)
Foto: Republika/Prayogi
Ilustrasi Pelecehan Seksual. (Republika/Prayogi)

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota mengamankan tiga dari empat laki-laki yang memperkosa seorang gadis berusia 17 tahun, Kamis (9/2). Sementara satu orang pelaku lain masih buron.

Wakil Kepala Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Wijanarko mengatakan, awal mula kejadian korban berinisial SPS diajak ke rumah kontrakan salah satu pelaku, yakni BM pada Kamis (25/1) lalu.

"Korban SPS lalu diajak meminum minuman keras yang telah disiapkan oleh pelaku BM," ujar Wijanarko, Jumat (9/2).

Baca juga, Kekerasan Anak dan Perempuan di Garut Meningkat.

Wijanarko mengatakan, pelaku BM mencekoki minuman keras kepada korban yang masih bersekolah di salah satu sekolah menengah di Kota Bekasi itu, sampai mabuk dan tak sadarkan diri. "Setelah tak sadarkan diri, pelaku BM mengajak SPS meninggalkan rumah kontrakannya," katanya.

Pelaku BM mengajak SPS meninggalkan rumah kontrakannya yang berada di kawasan Jalan Manggis, Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan menuju ke belakang rumahnya. Di sana, sudah ada ketiga pelaku lainnya yang menunggu.

"Pelaku membawa ke tempat sepi, yang berada di belakang rumah kontrakannya," tuturnya. Di lokasi itulah, korban SPS dilecehkan secara bergantian oleh ketiga pelaku.

Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Komisaris Erna Ruswing Andari mengatakan, korban yang telah sadar pun kemudian melaporkannya kepada orang tua korban. Orang tua korban lalu melaporkan kejadian itu kepada pihaknya.

"Setelah dilakukan pengembangan, kami berhasil mengamankan ketiga pelaku," ujar Erna, Jumat. Pelaku yang diamakan tersebut adalah pelaku AS, pelaku BM, dan pelaku DP.

Sementara, pelaku AP saat ini masih buron. "Kami akan terus melakukan penyelidikan karena pelaku terakhir masih buron," tuturnya.

Atas perbuatan para tersangka, mereka dikenai Pasal 81, UU Nomor 35 tahun 2014 mengenai Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya adalah penjara selama-lamanya 15 tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement