Jumat 09 Feb 2018 10:13 WIB

Sudah Benarkah Pungutan Zakat ASN?

Zakat, ilustrasi
Foto:
Zakat/Ilustrasi

Anggota Komisi VIII DPR lainnya, Noor Achmad juga ikut angkat bicara. Ia berkata, jika memang Perpres pemotongan gaji ASN Muslim sebesar 2,5 persen hanya imbauan, maka tidak perlu ada nota keberatan rencana tersebut.

"Imbauan ya jangan ada nota keberatan. Kalau imbauan berarti bersifat pilihan, artinya bisa membayar lewat pemotongan langsung bisa tidak," ungkap politikus Partai Golkar, saat dihubungi melalui pesan singkat, Kamis (8/2).

Noor Achmad menambahkan, jika ada nota keberatan, maka itu bukan imbauan. Justru malah membuat pilihan yang sulit bagi ASN. Sebab, tidak menutup kemungkinan bisa jadi ASN yang sebenarnya berat, tapi terpaksa tidak membuat nota keberatan karena malu atau tidak enak dengan atasan atau takut dianggap tidak loyal.

"Kalau memang imbauan, ya ASN diberi pilihan dua yaitu membayar zakat lewat pemotongan langsung atau disalurkan sendiri," tambahnya.

Di samping itu, dana zakat harus dipastikan hanya untuk delapan kelompok sebagaimana disebut dalam Nash Alquran atau Hadis. Sebenarnya, dana zakat tersebut, kata Noor Achmad, dapat digunakaan untuk infrastruktur asal ada kaitannya dengan ashnaf delapan kelompok tersebut.

Dia memberikan contoh, digunakan membangun rumah sakit untuk kaum dhuafa. "Juga bisa untuk membangun pasar yang diperuntukkan untuk jualan oleh golongan ekonomi lemah," ujarnya.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menanggapi rencana pemerintah mengenai pemotongan zakat untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar 2,5 persen. Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Saadi mengatakan, pihaknya belum pernah diajak musyawarah oleh Kementerian Agama maupun Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), sehingga MUI belum bisa memberikan pendapat terkait dengan rencana tersebut.

Hanya, yang perlu ditekankan masalah zakat tidak hanya sekedar memungut dan mengumpulkan uang dari muzakki (orang yang berzakat) saja, tetapi menyangkut juga tentang siapa saja PNS yang terkena kewajiban zakat, berapa batas nishab dari gaji/pendapatan yang dikenakan wajib zakat. Apakah sifatnya mandatory (wajib) atau voluntary (sukarela) dan bagaimana tasharruf (penyaluran, distribusi) zakat tersebut.

"Syariat Islam memberikan perhatian besar dan memberikan kedudukan tinggi pada ibadah zakat ini," ujarnya kepada Republika.co.id, Jakarta, Kamis (8/2).

Ibadah zakat adalah merupakan salah satu dari rukun Islam. Zakat diwajibkan atas setiap orang Islam yang telah memenuhi syarat. Selain untuk melaksanakan perintah Allah SWT, tujuan pensyariatan zakat ialah untuk membantu umat Islam yang membutuhkan bantuan dan pertolongan.

"Kami setuju bahwa potensi zakat harus lebih dioptimalkan dan dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemaslahatan umat Islam," ucapnya.

Namun, diharapkan dalam pelaksanaannya harus melalui sebuah perencanaan yang baik, kesiapan institusi zakat (BAZNAS) yang profesional, kapabel, dan akuntabel. "Lebih dari itu juga harus melibatkan para pihak yang memiliki kepentingan dan kepedulian terhadap pengelolaan zakat," ungkapnya.

Dompet Dhuafa (DD) mengingatkan agar pengumpulan dana zakat dari Aparatur Sipil Negara (ASN) harus transparan dan akuntabel. Penyalurannya pun harus dipastikan pada lembaga yang sudah terbukti amanah dan bisa mengoptimalkannya.

Hal ini disampaikan Presiden Direktur DD, Imam Rulyawan terkait wacana pemerintah memfasilitasi zakat ASN sebesar 2,5 persen. "Yang penting pada saat mengumpulkan dana harus transparan dan akuntabilitasnya terjaga," kata dia.

Menurut Kementerian Agama, dana zakat ASN tersebut nantinya diserahkan dan dikelola oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amiz Zakat Nasional (Laznas). Imam mengatakan pemerintah belum mengomunikasikan ini dengan DD secara langsung.

"Belum ada komunikasi soal diajak pengelolaan atau tidak," kata dia pada Republika, Kamis (8/2). Namun menurutnya, pemerintah perlu memastikan pengelola harus lembaga yang sudah terbukti amanah dan bisa mengoptimalkan dana zakat tersebut.

Hal ini karena tujuannya dalam rangka pengentasan kemiskinan. Sehingga perlu dilakukan oleh lembaga yang sudah terbukti kompeten, memiliki rekam jejak baik juga punya hasil yang sudah terukur.

Menurutnya, DD siap bekerja sama dengan pemerintah karena memiliki banyak program dan portofolio di berbagai bidang untuk pengentasan kemiskinan. Baik di bidang ekonomi, kesehatan, pendidikan hingga dakwah.

"Kita sudah punya portofolio, program yang terbukti mengubah seseorang dari fakir miskin menjadi pemberi zakat," kata dia. Bahkan seseorang itu memiliki penghasilan hingga 1,5 kali upah minimal karyawan di daerahnya.

Sehingga, Imam mengingatkan pihak mana pun yang nanti mengelola harus punya model dan tolak ukur yang sesuai. Baik pengumpulan maupun pengelolaan sehingga memiliki hasil yang bisa diukur dan dipertanggungjawabkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement