Kamis 08 Feb 2018 16:47 WIB

MK Tolak Uji Materi Pasal Hak Angket Terhadap KPK

MK menolak permohonan uji materi Pasal 79 ayat 3 UU No 17/2014 tentang MD3.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Bayu Hermawan
Suasana sidang di MK (ilustrasi)
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Suasana sidang di MK (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 79 ayat 3 Undang-Undang (UU) No. 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3) terkait angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun terdapat pandangan berbeda dari empat Hakim Konstitusi.

"Amar putusan mengadili, menolak permohonan para pemohon," ujar Ketua Hakim Konstitusi Arief Hidayat di ruang sidang MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (8/2).

Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi mengatakan, KPK dibentuk untuk menjalani tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi. Tugas yang sebenarnya merupakan kewenangan kepolisian atau kejaksaan.

"Dasar pembentukan KPK adalah belum maksimalnya kepolisian atau kejaksaan dan mengalami public distrust dalam memberantas korupsi," jelas Hakim Konstitusi Manahan Malontige Pardamean Sitompul.

Dalam konstruksi demikian, lanjut dia, tugas dan fungsi ketiganya berada di ranah eksekutif. KPK menurut hakim konstitusi, termasuk ke dalam lembaga eksekutif yang melaksanakan fungsi eksekutif, yaitu penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Karena itu, KPK dapat menjadi objek hak angket DPR dalam fungsi pengawasannya.

"Bukan di ranah yudikatif yang berwenang mengadili dan pemutus. Bukan juga legislatif yang membenntuk UU," katanya.

Dalam putusan ini, terdapat empat hakim konstitusi yang memiliki opini atau pendapat berbeda dari lima hakim konstitusi lainnya. Mereka adalah Maria Farida Indrati, Saldi Isra, I Dewa Gede Palguna, dan Suhartoyo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement