REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus merintangi penyidikan Setya Novanto dalam kasus proyek KTP-el, Fredrich Yunadi, melayangkan tuduhan kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menuduh jaksa telah mengancam istri dan anaknya.
"Bayangin saja mereka datang ke rumah saya ngancam-ngancam istri dan anak saya. Urusan apa jaksa dengan anak saya. Baj***an semua itu namanya 'jangan macam-macam' katanya," ujar Fredrich seusai menjalani sidang perdananya di PN Tipikor Jakarta, Kamis (8/2).
Karena itu pula, Fredrich meminta agar penegak hukum bertindak adil sebab ia punya buktinya. "Saya minta penegak hukum yang adil, saya akan tunjukan buktinya," kata dia.
Fredrich juga menjelaskan, Novanto dirawat inap di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) atas permintaan KPK. Sebelum di RSCM, Novanto dirawat terlebih dulu di RS Medika Permata Hijau setelah mengalami kecelakaan.
"Namun kalian tahu kan di RSCM rawat tiga hari, kalau memang itu ringan seharusnya begitu sampai diperiksa kau pulang saja, kau tidak sakit, tidak apa-apa. Berarti di sini saja sudah tahu, jaksa KPK itu tukang tipu. Mereka itu anak-anak muda kemarin sore yang bikin skenario," ucap dia.