Kamis 08 Feb 2018 12:55 WIB

Fredrich Jadi Terdakwa, Setnov: Itu Urusan Dia Sendiri

Fredrich didakwa melakukan rekayasa agar Setnov terhindar dari pemeriksaan KPK.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Tersangka kasus merintangi, mencegah atau menggagalkan  secara langsung atau tidak langsung penyelidikan perkara KTP Elektronik  dengan tersangka Setya Novanto Fredrich Yunadi turun dari mobil  tahanan untuk melakukan pemeriksaan di Kantor KPK. Jakarta, Selasa (16/1).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Tersangka kasus merintangi, mencegah atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyelidikan perkara KTP Elektronik dengan tersangka Setya Novanto Fredrich Yunadi turun dari mobil tahanan untuk melakukan pemeriksaan di Kantor KPK. Jakarta, Selasa (16/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa perkara korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-el), Setya Novanto enggan berkomentar banyak ihwal sidang pembacaan dakwaan mantan kuasa hukumnya, Fredrich Yunadi yang digelar Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (8/2). "Itu urusan pak Fredrich sendiri," kata Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/2).

Frederich hari ini didakwa merintangi penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan KTP-el bersama-sama dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo. Mantan kuasa hukum Setya Novanto itu diduga dengan sengaja melakukan rekayasa agar Novanto dirawat inap di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, pada pertengahan November 2017.

Menanggapi dakwaannya tersebut, Fredrich menilai Jaksa KPK telah membuat dakwaan palsu. Fredrich menegaskan, ia memiliki bukti yang kuat meskipun di dalam dakwaan banyak point yang menyebutkan dirinya memalsukan. Menurutnya justru penyidik KPK lah yang melakukan rekayasa itu semua.

"Saya akan membuktikan bagaimana mereka merekayasa. Saya minta penegak hukum yang adil, saya akan tunjukan buktinya," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement