Kamis 08 Feb 2018 12:52 WIB

ICMI: Tangkal LGBT dengan Melawan yang Mendidik

Perilaku LGBT di Indonesia akhir-akhir ini makin banyak terungkap kasusnya.

Rep: Fergi Nadira/ Red: Agus Yulianto
Ketua Umum Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jimly Asshidiqie
Foto: ROL/Abdul Kodir
Ketua Umum Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jimly Asshidiqie

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA - Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) Jimly Asshiddiqie mengajak seluruh masyarakat Indonesia agar mengantisipasi semakin meluasnya lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) dengan cara melawan dengan cara membimbing dan bukan dengan tindakan mengucilkan walaupun secara tersirat. ICMI menyatakan keprihatinannya dengan semakin maraknya prilaku tersebut. Apalagi, ternyata beberapa negara-negara internasional ikut mendukung prilaku LGBT.

"Kita harus melawan LGBT dengan cara membimbing bukan mengucilkan. Cara-cara dengan pendidikan kesehatan, moral, dan keluarga amat berpengaruh untuk hal itu, ujar Jimly melalui siaran tertulis yang diterima Republika.co.id, Kamis (8/2).

Menurut Jimly, perubahan zaman karena pesatnya perkembangan teknologi mengakibatkan banyak hal dapat berubah. Dampaknya, seperti kehidupan generasi muda kini akhirnya terpengaruh kehidupan bebas, salah satunya seperti LGBT.

 

"Kita sebagai rakyat Indonesia harus ikut menyelamatkan generasi muda. Jangan sampai para generasi muda terjerumus hal yang merusak dirinya, salah satunya LGBT," kata Jimly.

Menurutnya, berbagai bentuk peran serta upaya dapat dilakukan guna menyelamatkan generasi muda Indonesia dari pengaruh LGBT. Pendidikan agama terutama amat diperlukan sebab semua ajaran religi telah jelas juga tidak menyetujui LGBT.

Peran lainnya, ungkap Jimly, dari para pemuka agama, khususnya cendekiawan Islam, dapat optimal untuk menuntun generasi muda dengan menginformasikan perilaku yang baik dan buruk dalam kehidupan, bahkan sejak usia dini. Oleh sebab itu, saat ini ICMI sedang mencoba membenahi perilaku LGBT secara tuntas agar dapat menyelamatkan generasi muda Indonesia.

Terkait aturan hukum kepada pelaku LGBT, kata Jimly, ICMI berencana untuk mendatangi dan berdialog dengan anggota DPR guna mengonfirmasi mengenai kepastian UU LGBT. Diketahui, saat ini, soal proses hukum kepada pelaku LGBT masih dimasukkan dalam pasal di RUU Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang sedang direvisi. Mahkamah Konstitusi sebelumnya juga telah memutuskan menolak perluasan tafsir perzinahan sejenis dan LGBT sebab menganggap adalah kewenangan DPR sebagai pembuat UU.

Perilaku LGBT di Indonesia akhir-akhir ini makin banyak terungkap kasusnya dan ditangani pihak kepolisian. Dimulai dari pesta Gay di spa Kelapa Gading dan Harmoni serta seseorang yang menawarkan jasa seks homo melalui media online di Depok.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement