Kamis 08 Feb 2018 12:03 WIB

Fredrich Yunadi: Dakwaan KPK Palsu

Fredrich mengaku memiliki bukti KPK merekayasa kasusnya.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Andri Saubani
Tersangka kasus merintangi, mencegah atau menggagalkan  secara langsung atau tidak langsung penyelidikan perkara KTP Elektronik  dengan tersangka Setya Novanto Fredrich Yunadi tersenyum saat akan memasuki gedung KPK untuk melakukan pemeriksaan di Kantor KPK. Jakarta, Selasa (16/1).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Tersangka kasus merintangi, mencegah atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyelidikan perkara KTP Elektronik dengan tersangka Setya Novanto Fredrich Yunadi tersenyum saat akan memasuki gedung KPK untuk melakukan pemeriksaan di Kantor KPK. Jakarta, Selasa (16/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus merintangi penyidikan Setya Novanto dalam kasus proyek KTP-el, Fredrich Yunadi, mengungkapkan bahwa surat dakwaan yang dibacakan Jaksa KPK itu palsu. Hari ini, Fredrich menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

"Apa yang dicantumkan di dakwaan itu palsu dan terang-terangan memalsukan. Yang perlu diketahui di sini bapak Setya Novanto dipaksa oleh penyidik untuk mencabut 12 surat kuasa saya yang pernah beliau kasih ke saya," kata dia usai sidang di PN Tipikor Jakarta, Kamis (8/2).

Menurut Fredrich, banyak masalah dalam dakwaan terhadap dirinya. Semua yang ada di dalamnya itu palsu. "Semuanya itu palsu karena saya punya bukti slidenya. Saya akan membuktikan bagaimana mereka merekayasa."

Apalagi, lanjut Fredrich, yang menelpon ke KPK bahwa Novanto itu sakit adalah dirinya. "Saya yang telepon. Saya juga yang telepon media bahwa pak SN ini mengalami suatu kecelakaan. Kalau itu rekayasa apakah mungkin saya telepon kalian semua. Sekarang kalau itu dikatakan sakit ringan kapan jaksa punya wewenang menyatakan seseorang itu kecelakaannya itu ringan atau berat, apakah jaksa itu jadi dokter?" kata dia.

Fredrich juga menyatakan, KPK berupaya memaksa Novanto untuk mencabut surat kuasa terhadap dirinya. "Saya bilang itu hak daripada pak Setya Novanto, jadi monggo pak Setnov mau cabut atau tidak. Tapi itu adalah delik umum, dicabut atau tidak delik tersebut wajib ditindaklanjuti," ungkap dia.

Kendati begitu, Fredrich meyakini laporan yang dilayangkan kepada pihak kepolisian di mana dalam laporan tersebut Ketua KPK Agus Rahardjo dan wakilnya Saut Situmorang diduga melakukan tindak pidana, akan terus diproses.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement