Rabu 07 Feb 2018 19:22 WIB

Ditjen PAS Rekomendasikan Nazaruddin Bebas Bersyarat

KPK akan berkoordinasi dengan Kemenkumham soal pembebasan bersyarat Nazaruddin.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin memberikan keterangan dalam sidang terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/5).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin memberikan keterangan dalam sidang terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah mengirimkan surat permintaaan rekomendasi bebas bersyarat, untuk mantan bendahara umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Rekomendasi dikirimkan ke KPK.

"(Suratnya) Sudah dikirim ke KPK pada Selasa (6/2) dan masih menunggu hasil (rekomendasi) dari KPK," kata Kepala Subbagian Pemberitaan Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmantosaat dikonfirmasi, Rabu (7/2).

Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah mengatakan, untuk proses asimilasi menjadi kewenangan Kemenkumham khususnya Lapas. "Bahwa nanti ada koordinasi dengan KPK sesuai syarat di PP 99/2012 tentu setelah kami terima suratnya akan dipelajari lebih lanjut," ucap Febri.

Lebih lanjut Febri menerangkan, mengacu ke Pasal 38A PP 99 asimilasi dilakukan dalam bentuk kerja sosial. "Kerja sosialnya seperti apa? Tentu mengacu pada aturan Kemenkumham. Syarat asimilasi ini berbeda dengan pembebasan bersyarat yang lebih berat," tutur Febri.

Nazar sebelumnya divonis dalam dua kasus korupsi berbeda. Pertama, pada 20 April 2012, mantan anggota DPR itu divonis 4 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp 200 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Nazar terbukti menerima suap sebesar Rp 4,6 miliar yang diserahkan mantan manajer pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) Mohammad El Idris kepada dua pejabat Bagian Keuangan Grup Permai, Yulianis dan Oktarina Fury. Mahkamah Agung kemudian memperberat hukuman Nazaruddin, dari 4 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp 200 juta menjadi 7 tahun penjara dan Rp 300 juta.

Belum selesai menjalani masa hukuman pada kasus pertama, Nazar kembali divonis pada 15 Juni 2016 dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. Dia divonis 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara.

Dalam kasus ini, Nazar terbukti menerima gratifikasi dari PT DGI dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek di bidang pendidikan dan kesehatan, yang jumlahnya mencapai Rp 40,37 miliar. Dengan demikian total masa hukuman Nazar dari dua kasus itu adalah 13 tahun penjara.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement