REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Panitia Kerja Rancangan Undang Undang Revisi Kitab Undang undang Hukum Pidana (RUU RKUHP) dari Fraksi Partai Nasdem Taufiqulhadi mengatakan pasal penghinaan presiden maupun wakil presiden yang dimasukkan dalam RUU RKUHP berbeda dengan pasal yang ada di KUHP sebelumnya. Khususnya, pasal yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi tersebut.
"Sangat beda. Dulu itu kan pasal penghinaan di dalam iklim negara kediktatoran. Kalau ini kita bahas dalam iklim demokrasi," ujar Taufiqulhadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (7/2).
Menurutnya, pasal di RKUHP saat ini mengatur batasan terhadap perbuatan yang dikategorikan masuk dalam penghinaan presiden. Sehingga dapat dibedakan antara menghina dan mengkritik presiden maupun wakil presiden.
"Karena itu, ini ada batasan. Jadi nggak bisa disamakan. Itu berbeda sama sekali. Kita nggak boleh menghina. Masa kepala Negara kita, kita hina," ujar Taufiqulhadi.
Anggota Komisi III DPR itu menyebutkan, dalam pasal disebutkan perbuatan yang tidak masuk kategori penghinaan jika untik kepentingan umum dan pembelaan diri. Hal ini juga akan dijelaskan rinci dalam perumusan pasal tersebut.
"Jadi misalnya orang itu mengkritik, itu tidak berlaku. Kalau menghina saja, ya. Menghina itu kan berbeda dengan mengritik. Mengritik itu berkaitan dengan kinerja presiden. Misalnya kalau mahasiswa kemarin itu mengritik kebijakan di Asmat. Itu tidak bisa diambil sikap. Itu masalah kritik," ujarnya.
Begitu pun tidak dipidanakan jika penghinaan dengan alasan pembelaan diri. Jadi itu tidak bisa kalau seseorang warga negara, dia diperlakukan presiden atau orang di sekitarnya, membuat dia tersudut. Lantas dia menyerang balik, itu tidak ada masalahnya. Tidak akan diproses," kata dia.
Sementara Anggota Panja RUU RKUHP dari Fraksi Partai Golkar Adies Kadir mengatakan substansi pasal penghinaan presiden sudah disepakati oleh semua fraksi. Namun, hanya rumusan pasal yang perlu disempurnakan yakni terkait bahasa dan lama hukuman.
"Substansinya memang semua fraksi sudah setuju. Tetapi tata bahasanya masih perlu diperbaiki. Ada dua hal. Tata bahasa dan terkait lama hukuman. Itu masih kita minta supaya dipelajari kembali," ujar Adies.
Selain itu, fraksi juga belum sepakat apakah pasal penghinaan tersebut apakah masuk delik aduan atau delik umum. "Memang untuk pasal penghinaan presiden ini agar masuk di delik aduan. Bukan delik umum atau biasa. Dan diperbolehkan melapor yakni langsung dengan yang bersangkutan. Jadi presiden dan wapres apabila merasa dicemarkan nama baik, beliau harus melapor sendiri. Bukan orang lain. Jadi ini tidak seperti yang lalu," ujar Adies.
Adapun, pasal penghinaan presiden dalam pembahasan ditingkat Timus RKUHP, diatur pada pasal 239 ayat (1) disebutkan, setiap orang yang di muka umum menghina Presiden atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV (Rp 500 juta).
Sementara ayat (2) menyebut tidak merupakan penghinaan jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jelas dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.