Rabu 07 Feb 2018 15:20 WIB

Pansus Angket KPK Gelar Pleno Dengar Pendapat Akhir Fraksi

Rapat pleno akan mendengarkan pendapat fraksi-fraksi terkait rekomendasi akhir Pansus

Anggota komisi III DPR-RI Fraksi Partai Nasdem, Taufiqulhadi di gedung Nusantara II, Selasa (24/10).
Foto: Republika/Singgih Wiryono
Anggota komisi III DPR-RI Fraksi Partai Nasdem, Taufiqulhadi di gedung Nusantara II, Selasa (24/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPR tentang Tugas dan Kewenangan KPK akan menggelar rapat pleno mendengarkan pendapat fraksi-fraksi terkait rekomendasi akhir kerja Pansus. Hasil pleno ini kemudian akan dibawa ke Badan Musyawarah (Bamus) DPR.

"Nanti dilakukan rapat pleno internal, agendanya melihat semua pandangan resmi dari semua fraksi," kata Wakil Ketua Pansus KPK Taufiqulhadi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (7/2).

Taufiq mengatakan setelah seluruh fraksi menyampaikan pendapatnya, maka langsung dibawa ke Rapat Paripurna DPR yang akan dijadwalkan Badan Musyawarah (Bamus).

Politikus Partai NasDem itu mengatakan dalam rekomendasi akhir Pansus tidak ada yang mengenai pembentukan Dewan Pengawas (Dewas). "Tidak ada rekomendasi Pansus mengenai Dewan Pengawas, dan kalau ada seperti itu, saya tidak tahu. Kami memasukkan soal anggaran," ujarnya.

Dia menjelaskan penambahan anggaran itu untuk pencegahan tindak pidana korupsi dan akan diberikan sepanjang diminta KPK. Sebelumnya, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menjamin bahwa kesimpulan dan rekomendasi Hak Angket DPR tentang Tugas dan Kewenangan KPK tidak akan melemahkan KPK namun justru memperkuat institusi tersebut khususnya dalam hal anggaran di bidang pencegahan.

DPR akan mendorong peningkatan anggaran KPK khususnya di bidang pencegahan melalui upaya-upaya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar perilaku korup yang makin masif ini bisa dikurangi," kata Bambang di Jakarta, Senin (5/2).

Dia mengatakan, soal penyadapan, di dalam laporan Pansus Hak Angket KPK, sama sekali tidak ada menyinggung soal RUU Penyadapan dalam rekomendasinya.

Hal itu, menurut dia, karena sudah menjadi domain Komisi III DPR RI berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengamanatkan bahwa penyadapan harus diatur melalui undang-undang.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement