Rabu 07 Feb 2018 14:40 WIB

Kasus KTP-El, Mirwan Amir: Tidak Ada Nada Tuduhan kepada SBY

Mirwan membantah jika keterangannya bermaksud memojokan SBY.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Bayu Hermawan
Mantan anggota DPR, Mirwan Amir dalam suatu pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta.
Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Mantan anggota DPR, Mirwan Amir dalam suatu pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mirwan Amir menyatakan keterangan dirinya sebagai saksi perkara KTP elektronik (KTP-el) dengan terdakwa Setya Novanto (Setya Novanto) di persidangan Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, beberapa waktu lalu, adalah kejadian yang sesungguhnya. Namun, ia membantah jika keterangannya bermaksud untuk memojokan pihak-pihak tertentu.

"Juga tidak ada nada tuduhan kepada SBY (Susilo Bambang Yudhoyono)," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (7/2).

Mirwan mengatakan, keterangannya di persidangan juga tidak terkait dengan urusan atau kepentingan orang lain atau pihak lain manapun. "Itu adalah keterangan pribadi saya sebagai saksi di persidangan," ujar dia.

Dalam keterangan tersebut, Mirwan juga membantah telah membuat pernyataan klarifikasi terhadap kesaksiannya di muka persidangan, yang ditujukan kepada pemimpin redaksi salah satu media elektronik dan cetak di Indonesia.

"Perlu saya tegaskan bahwa saya tidak pernah menulis surat tersebut. Surat tersebut adalah hoax. Isinya juga penuh fitnah dan hoaks," ujarnya.

Seperti diketahui, di persidangan Novanto 25 Januari lalu, Mirwan mengaku pernah meminta Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk menghentikan proyek pengadaan KTP-el. Namun, saat itu SBY menolak permintaan Mirwan.

Mirwan merupakan wakil ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR dari fraksi Partai Demokrat periode 2009-2014. Ia kini menjadi pengurus di Partai Hanura.

"Pernah saya sampaikan bahwa program KTP-el ini lebih baik tidak dilanjutkan," ungkap Mirwan saat dicecar pertanyaan oleh kuasa hukum Novanto, Firman Wijaya, terkait keterlibatan partai pemenang di Pemilu 2009 dalam proyek KTP-el.

"Itu disampaikan langsung kepada pak SBY?," tanya Firman kepada Mirwan. "Iya," jawab Mirwan. "Dimana?," tanya Firman lagi. Mirwan menjawab di Cikeas.

"Pada waktu itu tanggapan dari pak SBY apa?," cecar Firman.

"Tanggapan dari bapak SBY bahwa ini kita untuk menuju Pilkada jadi poyek ini harus diteruskan. Saya hanya sebatas itu aja. Posisi saya kan hanya orang biasa saja, tidak punya kekuatan," jawab Mirwan.

Mendengar jawaban Mirwan, Ketua Majelis Hakim Yanto langsung menanyakan terkait kekuatan yang tidak Mirwan miliki. "Tidak punya kekuatan untuk apa?," tanya Hakim Yanto.

"Saya hanya sebatas itu saja. Saya tidak mempunyai kekuatan untuk menghentikan program KTP-el ini. Tapi saya sudah sampaikan itu kepada pemenang pemilu atas saran dari Pak Yusnan (pengusaha) karena katanya ada masalah," terang Mirwan.

"Di forum?," tanya Hakim Yanto lagi.

"Kebetulan ada acara di Cikeas. Sekilas saja saya bicara, bukan di forum resmi," jawab Mirwan.

Mendengar pernyataan Mirwan, terdakwa Setya Novanto mengaku tidak masalah dengan keterangan yang diungkapkan Mirwan selama di persidangan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement