Rabu 07 Feb 2018 02:30 WIB

Pengamat: Buku Catatan Setnov Jangan Jadi Isu Liar

Setnov disarankan mengungkapkan siapa saja yang terlibat kasus KTP-el di Persidangan.

Terdakwa kasus korupsi pengadaan KTP elektronik Setya Novanto  menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, kamis (1/2).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Terdakwa kasus korupsi pengadaan KTP elektronik Setya Novanto menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, kamis (1/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat politik Universitas Al Azhar Indonesia, Zaenal Budiyono menilai, sangat tepat jika Setya Novanto (Setnov) membuka siapa saja yang terlibat kasus korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el). Namun, hal tersebut harus disampaikan secara formal seperti dipersidangan agar mempunyai kekuatan hukum.

"Sebaiknya informasi tersebut disampaikan dalam sidang pengadilan, yang memiliki landasan hukum yang kuat. Jangan hanya ditulis di buku pribadi saja," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (6/2).

Zaenal melanjutkan, selain itu, jika Setnov benar-benar ingin membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntaskan kasus korupsi KTP-el, maka 'buku catatan' Setnov akan sia-sia, karena tidak mempunyai kekuatan hukum. Justru yang timbul nantinya adalah persepsi bahwa apa yang di sampaikan Setnov merupakan skenario dengan tujuan tertentu.

"Seperti yang terbaru misalnya, “bocoran” buku catatan Setnov yang menulis nama Ibas dan Nazaruddin. Hal ini tidak akan bermakna bila tidak disampaikan dengan bukti-bukti yang kuat di depan majelis hakim. Justru ini menjadi isu liar yang bisa “digoreng” siapa saja untuk kepentingan politik tertentu," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kuasa hukum terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan KTP-el Setya Novanto Firman Wijaya mengatakan, saat ini kliennya sedang menyiapkan nama-nama pihak yang terlibat dalam kasus mega proyek tersebut. Hal tersebut sebagai salah satu syarat dari justice collaborator (JC) yang diajukan Novanto.

"Untuk JC kita tunggu saja. Beliau (SN) sedang mempersiapkan," kata Firman di Pengadilan Tipikor, Jakarta , Senin (5/2).

Selama persidangannya, Novanto selalu membawa buku catatan yang diduga berisi daftar nama pihak yang terlibat dalam kasus korupsi KTP-el. Firman pun mengibaratkan buku yang dibawa Novanto tersebut adalah black's box.

"Saya rasa buku yang digunakan itu saya menyebutnya kalau pesawat itu jatuh itu pasti black's box harus dicari. Beliau mengambil buku yang berwarna hitam. Ya saya tidak tahu kenapa pilihannya itu. Tapi di dalam kamus hukum ada yang namanya black's law dictionary bisa saja ini kamus, yang beliau ingin sebutkan di kasus KTP-el," jelas Firman.

(Baca juga: Setnov Siapkan Buku Berisi Nama-Nama Terlibat Kasus KTP-El)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement