Rabu 07 Feb 2018 01:55 WIB

Polri Siap Tindaklanjuti Laporan SBY Soal Pengacara Novanto

Laporan diterima dan akan dilakukan tahapan penyelidikan.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Dwi Murdaningsih
Presiden Republik Indonesia ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono bersama Ani Yudhoyono usai melaporkan Kuasa Hukum terdakwa kasus Korupsi KTP Elektronik Setya Novanto, Firman Wijaya di Bareskrim Polri, Jakarta. Selasa (6/2).
Foto: Republika/Arif Satrio Nugroho
Presiden Republik Indonesia ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono bersama Ani Yudhoyono usai melaporkan Kuasa Hukum terdakwa kasus Korupsi KTP Elektronik Setya Novanto, Firman Wijaya di Bareskrim Polri, Jakarta. Selasa (6/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Reserse Kriminal Polri telah menerima laporan Presiden ke-6 Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono terhadap Firman Wijaya pada Selasa (6/2) atas kasus dugaan pencemaran nama baik dalam sidang kasus korupsi KTP-el yang mencatut nama Yudhoyono. Polri pun menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut.

"Laporan itu diterima, terus akan dilakukan tahapan penyelidikan. Apabila penyelidik yakin menemukan bukti-bukti adanya digaan perbuatan melawan hukum tentunya akan ditingkatkan ke penyidikan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Iqbal di Jakarta, Selasa (6/2).

SBY Singgung Soal Antasari, Ini Tanggapan Polri

Yudhoyono melaporkan pengacara Setya Novanto, Firman Wijaya, ke Bareskrim Polri. "Saya sebagai warga negara yang menaati hukum tetapi juga ingin mencari keadilan secara resmi melaporkan saudara Firman Wijaya yang saya nilai telah melakukan fitnah dan mencermarkan nama baik saya berkaitan dengan permasalahan e-KTP selebihnya saya serahkan kepada Tuhan Maha Kuasa Allah SWT," kata Yudhoyono di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (6/2).

Laporan tersebut diterima dengan nomor laporan, LP/187/II/2018/Bareskrim, tertanggal 6 Februari 2016 dengan terlapor Firman Wijaya. Pasal yang dituduhkan adalah Pasal 310 dan 311 KUHP tentang fitnah dan pencemaran nama baik. "Saat ini penyelidik menerima itu dan akan dilakukan penyelidikan," kata Iqbal.

Sebelumnya, Kuasa Hukum terdakwa Novanto, Firman Wijaya, menilai, kesaksian Mirwan Amir dalam persidangan kliennya, Kamis (25/1). Firman menyebutkan, proyek KTP-el dikuasai oleh pemenang pemilu pada 2009. Dalam hal ini Partai Demokrat dan Susilo Bambang Yudhoyono. Hal inilah yang dipermasalahkan oleh pihak Yudhoyono.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement