Rabu 07 Feb 2018 00:31 WIB

Lapor ke Bareskrim, SBY Singgung Soal Antasari

SBY resmi melaporkan Kuasa Hukum terdakwa kasus Korupsi KTP Elektronik, Setya Novanto

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Dwi Murdaningsih
Presiden Republik Indonesia ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono bersama Ani Yudhoyono usai melaporkan Kuasa Hukum terdakwa kasus Korupsi KTP Elektronik Setya Novanto, Firman Wijaya di Bareskrim Polri, Jakarta. Selasa (6/2).
Foto: Republika/Arif Satrio Nugroho
Presiden Republik Indonesia ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono bersama Ani Yudhoyono usai melaporkan Kuasa Hukum terdakwa kasus Korupsi KTP Elektronik Setya Novanto, Firman Wijaya di Bareskrim Polri, Jakarta. Selasa (6/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Republik Indonesia ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono resmi melaporkan Kuasa Hukum terdakwa kasus Korupsi KTP Elektronik, Setya Novanto, Firman Wijaya ke Bareskrim Polri pada Selasa (6/2) sore. Dirman Wijaya dilaporkan terkait penyebutan nama Yudhoyono dalam sidang kasus KTP-el.

Sesaat sebelum melaporkan, Yudhoyono sempat menyinggung soal kasus Antasari Azhar. Menurut Yudhoyono, sempat ada yang bertanya padanya akankah pengaduannya pada Bareskrim sebagai warga negara ditindak lanjuti oleh Polri. "Seperti pertanyaan para kader kenapa sudah satu tahun aduan tentang Antasari tidak ada lanjutan yang jelas," kata Yudhoyono di Jakarta Pusat, Selasa (6/2).

Untuk diketahui, Yudhoyono pada Februari 2017 juga sempat melaporkan Antasari Azhar yang pernyataannya dianggap mencemarkan nama baiknya. Bahkan, menurut pria yang akrab disapa SBY ini, pernyataan Antasari menjelang pemungutan suara Pilkada DKI Jakarta 2017 merugikan perjuangan politik Agus Harimurti Yudhoyono, putranya yang kalah di Pilkada tersebut.

Namun, untuk pelaporan kali ini, Yudhoyono menyatakan masih percaya pada kepolisian maupun pemerintah. "Saya masih percaya pada Kabareskim, Kapolri, dan presiden mudah mudahan beliau mendengar suara hati saya untuk menindak lanjuti yang saya adukan nanti," kata Yudhoyono.

Yudhoyono pun menganggap tudingan Firman Wijaya sebagai suatu konspirasi. Dalam kasus ini, Yudhoyono bahkan menyatakan bisa saja kalah. Namun hal tersebut tidak menjadi masalah bagi Yudhoyono. "Saya bisa kalah kalau yang saya hadapi ini sebuah konspirasi besar, jika konspirasi ini juga memiliki kekuatan bagian dari kekuasaan atau politik uang," ucapnya.

"Kalau saya kalah paling tidak sejarah mencatat ada seorang warga negara yang bernama Susilo Bambang Yudhoyono yang mencari keadilan dan warganegara itu kalah," kata Yudhoyono menegaskan.

Sebelumnya, Kuasa Hukum terdakwa Novanto, Firman Wijaya, menilai, kesaksian Mirwan Amir dalam persidangan kliennya, Kamis (25/1). Firman menyebutkan, proyek KTP-eldikuasai oleh pemenang pemilu pada 2009, dalam hal ini Partai Demokrat dan Susilo Bambang Yudhoyono. Hal inilah yang dipermasalahkan oleh pihak Yudhoyono dan melaporkan Firman ke Bareskrim Polri atas tudingan pencemaran nama baik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement