Selasa 06 Feb 2018 23:25 WIB

Polisi Tangkap Pembakar Mobil di Solok

Aksi pembakaran berawal dari penolakan terhadap proyek panas bumi.

Garis Polisi. Ilustrasi
Foto: Antara
Garis Polisi. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG  -- Polda Sumbar menangkap tiga pelaku yakni Yuszarwedi (51), Ayu Dasril (29), dan Hendra (25) yang diduga membakar mobil milik PT Hythai yang akan melaksanakan proyek geothermal di Kabupaten Solok pada November 2017.

"Ketiga pelaku yang ditangkap dinyatakan sebagai tersangka setelah kami lakukan pemeriksaan dan memanggil lebih dari 15 orang saksi," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumbar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago didampingi Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Syamsi saat jumpa pers di Padang, Selasa (6/2).

Ketiga pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda. Tersangka Yuszarwedi ditangkap di Kota Tangerang pada pekan lalu setelah petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian. Sedangkan dua pelaku lain ditangkap di kediaman masing-masing di Kabupaten Solok, Sumbar.

Ia mengatakan pelaku pengrusakan dan pembakaran satu unit mobil itu sebanyak 12 orang dan tiga orang telah ditangkap, sisanya sembilan orang masuk dalam daftar pencarian orang. Sembilan orang itu yaitu Indra Putra, Yasmul, Masdius, Dasri, Rumbiang, Robi, Ondra, Darlis dan Musbar.

Menurut dia mereka terlibat secara langsung dalam aksi pengrusakan dan pembakaran mobil yang dilakukan secara bersama-sama sebagai bentuk penolakan terhadap pengembangan panas bumi di Taye Lanyek Jorong Gurah nagari Batu Bajanjang Kecamatan Lembang jaya Kabupaten Solok.

"Tersangka Yuszarwedi ini diduga sebagai pelaku pembakaran dan pelaku lain bertugas membantu melakukan pengrusakan," kata dia.

Petugas mengumpulkan barang bukti berupa satu unit mobil Innova yang telah terbakar dan dititipkan di Polres Solok, satu potong kayu berukuran satu meter,delapan buah batu yang digunakan merusak mobil, pecahan kaca mobil dan satu buah mencis.

"Kami terus melakukan penyelidikan untuk menemukan pelaku lain. Kami berharap apabila masyarkat menemukan pelaku yang msih berkeliaran di luar," kata dia.

Ketiga pelaku disangkakan dengan pasal 187 ke 1e, Juncto pasal 170 ayat (2), Juncto pasal 160, Juncto pasal 406 ayat (1) Juncto pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman kurungan enam tahun.

Tindakan pengrusakan mobil itu terjadi pada Senin 20 November 2017 sekitar pukul 14.30 WIB ketika saksi pelapor Heri Agus Susanto beserta tiga rekanan dari perusahaan PT Hythai yang bergerak di bidang panas bumi di Kabupaten Solok. Namun masyarakat menghalangi pihak perusahaan melakukan pemetaan lokasi.

Sejumlah warga mencegat mobil ke luar lokasi dan meminta bupati datang agar penambangan panas bumi ini tidak dilakukan. Bhabinkamtibmas dan Babinsa telah berupaya menenangkan masyarakat namun suasana semakin memanas.

Kapolres Solok beserta jajaran datang ke lokasi melakukan pengamanan namun warga yang ada di lokasi melempar petugas dan berusaha merusak mobil perusahaan. Mobil bernomor polisi BA 888 FR yang digunakan karyawan PT Hytai digulingkan ke jurang oleh warga dan dibakar oleh para tersangka

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement