REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok akan melakukan pembersihan terhadap spanduk dan reklame liar. Penertiban akan dilakukan serentak setiap bulannya.
"Saya sudah instruksikan untuk melakukan penertiban spanduk dan reklame liar secara serentak di seluruh wilayah Kota Depok setiap bulannya," kata Kepala Satpol PP Depok, Yayan Arianto, di Balai Kota Depok, Selasa (6/2).
Menurut Yayan, penertiban serentak terhadap spanduk dan reklame liar akan dilakukan di 11 Kecamatan di Kota Depok. Untuk waktunya adalah di hari kamis, pekan pertama setiap bulan.
Bentuk penertiban yang dilakukan, sesuai dengan kebutuhan yang mendesak dan diserahkan ke pihak kecamatan. Karena disetiap wilayah, memiliki permasalahan yang berbeda-beda.
"Jadi nantinya, masing-masing kecamatan ambil langkah penataan apa yang akan dilakukan, karena setiap wilayah memiliki permasalahan yang berbeda-beda. Penataan yang bisa dilakukan antara lain penertiban spanduk dan reklame liar," terangnya.
Selain itu juga direncanakan akan melakukan penertiban serentak Pedagang Kaki Lima (PKL), penertiban Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) dan kegiatan yang sifatnya melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum.
"Saya berharap dengan digalakkannya penertiban serentak dapat menumbuhkan kesadaran seluruh masyarakat di wilayah untuk peduli terhadap pelanggaran-pelanggaran yang kerap dilakukan oknum yang tidak bertanggung jawab. Kami juga mencoba memberi contoh kepada masyarakat untuk bisa menjaga wilayah dari kesemrawutan akibat spanduk tak berizin dan lain-lain," harap Yayan.