Selasa 06 Feb 2018 18:39 WIB

Soekarwo Ajukan Nama Pj-Pjs Kepala Daerah ke Mendagri

Diajukan tiga nama pada setiap posisi yang ditinggalkan kepala daerahnya berkompeti

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Yusuf Assidiq
Soekarwo
Foto: Antara/Saiful Bahri
Soekarwo

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Gubernur Jawa Timur Soekarwo mengaku telah menyerahkan nama-nama penjabat (Pj) dan penjabat sementara (Pjs) ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pj dan Pjs tersebutlah yang akan mengisi kekosongan jabatan di daerah-daerah di Jatim yang kepala daerahnya mengikuti kontestasi Pilkada Serentak 2018 sebagai pejawat.

Gubernur kelahiran Madiun ini mengungkapkan, dirinya mengajukan tiga nama pada setiap posisi yang ditinggalkan kepala daerahnya berkompetisi. "Sudah kami kirim ke Pak Mendagri (soal Pj) yang tujuh (daerah yang kepala daerah dan wakilnya ikut pilkada serentak) itu. Kalau pjs kan formulasinya lebih gampang. Ada tiga nama dari setiap daerah yang diajukan ke Mendagri," ujar Soekarwo di Surabaya, Selasa (6/2).

Namun demikian, pria yang akrab disapa Pakde Karwo tersebut masih merahasiakan nama-nama yang diajukan ke Kemendagri ini. Ia beralasan, sebelum ada keputusan dari Mendagri, Tjahyo Kumolo, dirinya belum bersedia mengungkapkan ke publik.

"Orang pejabat pratama, bukan kepala dinasnya. Pejabat pratama. Bisa asisten, bisa kepala dinas, bisa kepala biro. Kami hanya mengajukan," ujar Soekarwo.

Pilihan-pilihan nama itu, lanjut Pakde Karwo, tidak harus kepala daerah. Bisa juga mantan kepala daerah. Menurutnya yang terpenting adalah orang yang dipilih nantinya paham akan pemerintahan.

"Seperti tahu masalah pembangunan dan pendidikan, serta terlibat di pengamanan. Pemerintahan itu macam-macam," ujar Soekarwo.

Sebelumnya, Pakde Karwo menegaskan, untuk daerah yang kepala daerah dan wakilnya maju pada pilkada serentak 2018, maka Pj yang akan mengisi kekosongan kepemimpinan. Namun, jika salah satu yang maju, seperri kepala daerahnya saja, maka wakil kepala daerah yang menggantikan di posisi kepala daerah.

Namun demikian, gubernur mengingatkan agar yang mengisi jabatan tersebut harus dalam posisi netral. Menurutnya, jika tidak netral dan terlibat dalam kegiatan memenangkan calon hingga ikut berkampanye akan diganti, dan itu menjadi kewenangan gubernur.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement