Selasa 06 Feb 2018 18:23 WIB

Bareskrim Resmi Terima Laporan SBY

SBY melakukan pelaporan di ruangan SPKT didampingi Ani Yudhoyono sekitar 30 menit.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Andi Nur Aminah
Presiden Republik Indonesia ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono bersama Ani Yudhoyono usai melaporkan Kuasa Hukum terdakwa kasus Korupsi KTP Elektronik Setya Novanto, Firman Wijaya di Bareskrim Polri, Jakarta. Selasa (6/2).
Foto: Republika/Arif Satrio Nugroho
Presiden Republik Indonesia ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono bersama Ani Yudhoyono usai melaporkan Kuasa Hukum terdakwa kasus Korupsi KTP Elektronik Setya Novanto, Firman Wijaya di Bareskrim Polri, Jakarta. Selasa (6/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) resmi melaporkan kuasa hukum terdakwa kasus Korupsi KTP elektronik, Setya Novanto, Firman Wijaya ke Bareskrim Polri. Pelaporan tersebut terkait penyebutan nama SBY dalam sidang kasus KTP el. Pelaporan tersebut dilakukan pada Selasa (6/2) sore.

Pantauan Republika.co.id, SBY datang bersama istrinya, Ani Yudhoyono, anak kedua mereka Edi Baskoro Yudhoyono dan sejumlah pendampingnya pada pukul 16.40 WIB. SBY dan istri pun memasuki ruangan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim pukul 16.50 WIB.

Hanya sekitar 30 menit, pelaporan telah selesai dilakukan. "Saya sebagai warga negara yang menaati hukum tetapi juga ingin mencari keadilan secara resmi melaporkan saudara Firman Wijaya yang saya nilai telah melakukan fitnah dan mencermarkan nama baik saya berkaitan dengan permasalahan KTP-el, selebihnya saya serahkan kepada Tuhan Maha Kuasa Allah SWT," kata Yudhoyono di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (6/2).

Laporan tersebut diterima dengan nomor laporan, LP/187/II/2018/Bareskrim, tertanggal 6 Februari 2016 dengan terlapor Firman Wijaya. Pasal yang dituduhkan adalah Pasal 310 dan 311 KUHP tentang fitnah dan pencemaran nama baik.

Pantauan di tempat pelaporan, Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Polisi Ari Dono Sukmanto dan Direktur Tindak Pidana Umum Brigadir Jenderal Polisi Herry Rudolf Nahak tampak mendampingi Yudhoyono di ruang SPKT. Secara terpisah, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Iqbal mengatakan, Bareskrim Polri akan menerima laporan tersebut. Bila memenuhi alat bukti, Bareskrim akan melakukan proses lebih lanjut. "Siapa pun warga negara yang lapor, kita pasti layani. Ada alat bukti tindak pidana pasti kita proses sesuai standar operasional prosedur," kata Iqbal.

Sebelumnya, Kuasa Hukum terdakwa Novanto, Firman Wijaya, menilai, kesaksian Mirwan Amir dalam persidangan kliennya, Kamis (25/1). Firman menyebutkan, proyek KTP-eldikuasai oleh pemenang pemilu pada 2009, dalam hal ini Partai Demokrat dan Susilo Bambang Yudhoyono. Hal inilah yang dipermasalahkan oleh pihak Yudhoyono.

Arif Satrio Nugroho

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement