Selasa 06 Feb 2018 18:14 WIB

Mantan Menteri Ingin Membantu, SBY: This is My War!

SBY menilai ini taktik yang ingin menghancurkan nama baik SBY, AHY dan Demokrat.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Andi Nur Aminah
Presiden Republik Indonesia ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono melaporkan Kuasa Hukum terdakwa kasus Korupsi KTP Elektronik Setya Novanto, Firman Wijaya di Bareskrim Polri, Jakarta. Selasa (6/2).
Foto: Republika/Arif Satrio Nugroho
Presiden Republik Indonesia ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono melaporkan Kuasa Hukum terdakwa kasus Korupsi KTP Elektronik Setya Novanto, Firman Wijaya di Bareskrim Polri, Jakarta. Selasa (6/2).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Sejumlah mantan menteri di era kabinet Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menawarkan bantuan terkait penyebutan nama SBY dalam sidang kasus KTP el. Diberitakan sebelumnya, Presiden ke-6 Republik Indonesia, SBY melaporkan kuasa hukum terdakwa kasus Korupsi KTP Elektronik, Setya Novanto, Firman Wijaya ke Bareskrim Polri terkait hal itu.

Sebelum melakukan pelaporan pada Selasa (6/2) lalu itu, SBY mengaku sempat mendapat tawaran dari para mantan menterinya. Namun, SBY menolak bantuan dari para menteri yang dahulunya bekerja di kabinetnya, Kabinet Indonesia Bersatu. "Saya katakan, tidak perlu teman-teman. Saya ingin teman-teman tenteram setelah mengemban tugas di hari tua, dengan keluarga," kata SBY di Jakarta Pusat, Selasa (6/2).

 

 

photo
Presiden Republik Indonesia ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono bersama Ani Yudhoyono usai melaporkan Kuasa Hukum terdakwa kasus Korupsi KTP Elektronik Setya Novanto, Firman Wijaya di Bareskrim Polri, Jakarta. Selasa (6/2).

SBY dengan tegas menyatakan jika persoalan ini adalah perang miliknya. "Ini perang saya, This is my war!" ujar SBY menegaskan.

SBY juga mengimbau agar para kader Partai Demokrat tidak gusar. Menurut dia, permasalahan ini merupakan taktik yang ingin menghancurkan nama baik SBY, AHY, dan mungkin Demokrat.  "Biar saya sendiri datang ke Bareskrim, didampingi istri tercinta mendampingi saya dalam suka dan duka dan beberapa pendamping yang akan sekaligus menjadi lawyer," katanya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum terdakwa Novanto, Firman Wijaya, menilai, kesaksian Mirwan Amir dalam persidangan kliennya, Kamis (25/1), memperlihatkan kekuatan besar yang disebut mengintervensi proyek KTP-el itu adalah anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR periode 2009-2014.  Apalagi, proyek KTP-el itu amat erat kaitannya dengan anggaran.

photo
DPD Demokrat NTB menyatakan sikap untuk memberikan dukungan moril bagi Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Kantor DPD Demokrat NTB, Jalan Udayana, Mataram, NTB, Selasa (6/2).

Karena itu, Firman menilai, keliru dengan anggapan bahwa proyek tersebut dikendalikan oleh Novanto. Firman juga menyebutkan, proyek KTP-el dikuasai oleh pemenang pemilu pada 2009, yakni Partai Demokrat dan Susilo Bambang Yudhoyono. Hal inilah yang dipermasalahkan oleh pihak SBY.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement