REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menilai, pernyataan mantan anggota partai berlambang bintang mercy, Mirwan Amir dalam persidangan Setya Novanto (Setnov) di luar konteks. "Tiba-tiba ada percakapan antara pengacara Firman dan Mirwan Amir, yang aneh out of context, tiba-tiba tidak nyambung," kata dia dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (6/2).
Baca: Saksi Pernah Minta Proyek KTP-El Disetop, Tapi SBY Menolak.
SBY beranggapan, keterangan Mirwan penuh nuansa rekayasa dalam persidangan Setya Novanto. Tak hanya dalam persidangan, SBY menilai pengacara Setnov, Firman Wijaya mengeluarkan keterangan pers bias dan mengarahkan keteribatannya dalam kasus korupsi proyek KPT Elektronik (KTP-el).
"Secara tidak langsung, tapi terang menuduh saya, yang mengintervensi pengadaan KTP-el," ujar dia.
Dalam persidangan Setnov, pengacara menghadirkan saksi mantan politikus Demokrat Mirwan Amir. Tim kuasa hukum menanyakan pada saksi ihwal apakah ada keterlibatan partai pemenang pemilih dalam proyek KTP-el.
Mirwan mengaku pernah melaporkan masalah proyek pengadaan KTP-el pada SBY. Namun, berdasarkan keterangan Mirwan, permohonan menyetop proyek KTP-el ditolak SBY.