Selasa 06 Feb 2018 13:13 WIB

Keluarga Korban Tewas Longsor Perimeter Dapat Santuan BPJS

Santunan diberikan kepada ahli waris korban tewas

Longsor di underpass KA Jalan Perimeter Selatan Bandara Soerkarno-Hatta arah Tangerang, Banten, Senin (5/2).
Foto: Twitter/@TMCPoldametro
Longsor di underpass KA Jalan Perimeter Selatan Bandara Soerkarno-Hatta arah Tangerang, Banten, Senin (5/2).

REPUBLIKA.CO.ID, NUSA DUA -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menyiapkan santunan senilai Rp 279 juta untuk ahli waris atas nama Dianty Dyah Ayu Putri. Putri meninggal akibat tanah longsor menghimpit kendaraannya di sekitar Bandara Soekarno-Hatta, Banten, Senin (5/2).

Dirut BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan pihaknya sudah memastikan bahwa yang bersangkutan adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan. "Kami juga sudah melakukan penelitian atas kasus kecelakaan dan mengkategorikannya sebagai kecelakaan kerja karena yang bersangkutan dalam perjalanan pulang dari tempat kerja," ujar Agus, Selasa (6/2).

Santunan akan diberikan segera setelah ahli waris siap menerimanya. Agus menyampaikan duka mendalam kepada keluarga korban dan berharap santunan tersebut dapat meringankan beban atas berpulang almarhumah.

"Santunan bukan menggantikan atau kompensasi dari kematian tetapi meringankan dampak dari kemalangan (kematian)," ujar Agus lagi.

Sedangkan korban yang sedang dirawat akan dijamin pembiayaannya hingga sembuh. Dia menjelaskan, petugas BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan pendataan bahwa terjadi korban jiwa atas nama Dianty Dyah Ayu Putri dan korban luka-luka atas nama Mutmainah Samsudin.

Keduanya bekerja di GMF AeroAsia sebagai seorang analis keuangan dan terdaftar sebagai peserta. BPJS Ketenagakerjaan menanggung risiko kecelakaan kerja sesuai dengan ketentuan berlaku.

Santunan kecelakaan kerja yang berakibat pada kematian, ahli waris Dianty berhak atas santunan kematian sebesar Rp 268.000.000, biaya pemakaman Rp 3.000.000, santunan berkala (sekaligus) Rp 4.800.000, santunan jaminan hari tua (JHT) Rp2.023.759, Jaminan Pensiun Rp 1.051.351, sehingga total santunan sebesar Rp 279.675.110.

Dasar perhitungan diambil dari dasar upah pekerja yang terlapor sebesar Rp 5.800.000/bulan Januari 2018. Korban luka-luka atas nama Mutmainah sedang dirawat di RS Siloam, dengan risiko biaya ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan sampai sembuh dan tanpa batasan biaya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement