REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Tim Satgas Pangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah mengungkap praktik penyimpangan beras Cadangan Stabilitas Harga Pangan (CSHP), oleh distributor mitra Bulog. Beras yang seharusnya dijual untuk operasi pasar sesuai harga Eceran tertinggi (HET) Pemerintah tersebut diproses ulang (dipoles). Beras dikemas kembali untuk dijual sebagai beras premium yang harganya lebih mahal.
"Sehingga, distributor tersebut mendapatkan keuntungan lebih dari penjualan beras CSHP tersebut," ungkap Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Condro Kirono dalam ekspos kasus ini, di kantor Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, Jalan Sukun Raya, Senin (5/2).
Menurut Kapolda, pengungkapan ini merupakan hasil penelusuran Tim Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, menyusul terjadinya lonjakan harga beras di tengah masyarakat. Berdasarkan analisis harga beras di wilayah kabupaten Cilacap, harga beras premium berkisar Rp 10 ribu hingga Rp 11.500 per kilogram. Berangkat dari hasil analisis ini Tim Satgas Pangan Polda Jawa Tengah melakukan penyelidikan di lapangan.
Saat melakukan pengecekan ke gudang beras RMU Berkah, yang beralamat di Dusun Suren, RT 01/ RW 03 Desa Tambakreja, Kecamatan Kedung Reja, tim Satgas Pangan Polda Jawa Tengah ini menemukan praktik pemolesan beras beras CSHP Bulog. Beras CSHP yang telah dipoles tersebut selanjutnya dikemas kembali dengan label Beras Slyp Super Istimewa Cap Jago Pulung atau dikemas menjadi beras jenis premium.
Di gudang ini, Tim Satgas panganmenemukan barang bukti 57 sak yang masing-masing seberat 15 kilogram, beras CSHP Bulog; 85 sak (masing-masing 47 kilogram) hasil poles merek Jago Pelung; 78 sak ( masing-masing 47 kilogram), beras hasil poles tanpa merek; 84 sak kosong Bulog, alat timbang, alat jahit karung, dan lainnya. Kapolda menambahkan, atas temuan ini,Tim Satgas Pangan Polda Jawa Tengah selanjutnya mengamankan barang buktit ersebut, berikut sang distributor berinisial S (40 tahun).
Modus yang dilakukan distributor ini adalah memanipulasi beras Bulog yang seharusnya dijual untuk operasi pasar dengan harga Rp 8.500 per kilogram. Beras dipoles dan dikemas kembali untuk dijual sebagai beras premium dengan harga Rp 10 ribu per kilogram.
Beras itu dijual ke sejumlah tempat di Provinsi Jawa Barat, seperti Cipanas dan Parung Kuda. Sehingga dari penyimpangan ini, omzetnya mencapai lebih dari Rp 288 juta per bulan. "Sementara ini, S mengaku sudah memoles 151 ton beras, namun yang berhasil diamankan Tim Satgas Pangan sebanyak 4 ton, " kata Kapolda.
Sementara itu, Direktur Reserse KriminalKhusus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Lukas Akbar Abriari menambahkan, sebagai distributor, S merupakan mitra kerja Bulog yang diberi kewenangan untuk membantu menjual Beras Cadangan Pemerintah (BCP) melalui operasi pasar. Namun, beras CSHP tersebut tidak semuanya dijual untuk operasi pasar, melainkan sebagian diproses ulang untuk dijual sebagai beras premium.
Atas tindakannya tersebut, yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 144 Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, pasal 110 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Selain itu, pelaku juga dijerat dengan pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang UndangNomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.