Senin 05 Feb 2018 11:27 WIB

Setnov Ingatkan Fredrich Yunadi Taat Hukum

Fredrich dijadwalkan menjalani sidang perdana pada Kamis (8/2).

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Tersangka kasus merintangi, mencegah atau menggagalkan  secara langsung atau tidak langsung penyelidikan perkara KTP Elektronik  dengan tersangka Setya Novanto Fredrich Yunadi turun dari mobil  tahanan untuk melakukan pemeriksaan di Kantor KPK. Jakarta, Selasa (16/1).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Tersangka kasus merintangi, mencegah atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyelidikan perkara KTP Elektronik dengan tersangka Setya Novanto Fredrich Yunadi turun dari mobil tahanan untuk melakukan pemeriksaan di Kantor KPK. Jakarta, Selasa (16/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan KTP-el, Setya Novanto tak mau berkomentar terkait sidang dakwaan mantan kuasa hukumnya, Fredrich Yunadi yang akan digelar pada Kamis (8/2). Mantan ketum Partai Golkar itu justru mengingatkan Fredrich untuk taat pada hukum.

"Menurut saya sekarang ikuti aja masalah hukum yang ada. Taat pada hukum. Itu saja," ujar Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/2).

Pengadilan Tipikor Jakarta telah menetapkan sidang pembacaan dakwaan Fredrich pada Kamis (8/2). "Berkas Fredrich sudah diterima. Pengadilan menetapkan sidang tanggal 8 Februari 2018," ujar Kepala Humas Pengadilan Tipikor Jakarta, Ibnu Basuki Widodo saat dikonfirmasi, Ahad (4/2).

Persidangan akan dipimpin Zaifuddin Zuhri. Sementara anggota majelis yakni, Sigit Herman Binaji, Mahfuddin, Duta Baskara, dan Titi Sansiwi.

Diketahui, KPK telah menetapkan Fredrich sebagai tersangka. Fredrich bersama-sama dengan Bimanesh Sutardjo selaku dokter diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan paket penerapan KTP-el dengan tersangka Setya Novanto.

Keduanya, saat ini telah ditahan oleh KPK di dua rumah tahanan yang berbeda. Untuk Fredrich ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK sejak Sabtu (13/1). Sementara Bimanesh ditahan sejak Jumat (12/1) di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.

Fredrich dan Bimanesh diduga bekerja sama memasukkan tersangka Setya Novanto ke rumah sakit untuk dilakukan rawat inap dengan data-data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK. Termasuk, dengan menyewa satu lantai di RS Medika Permata Hijau.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement