Senin 05 Feb 2018 11:19 WIB

Setnov: Nyono Harus Mundur dari Jabatan Bupati Jombang

Nyono juga diminta mengundurkan diri dari keikutsertaan di Pilkada 2018.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko  memakai rompi orange memberikan keterangan kepada media  usai dilakukan pemeriksaan 1x24 jam di kantor KPK, Jakarta, Ahad (4/2).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko memakai rompi orange memberikan keterangan kepada media usai dilakukan pemeriksaan 1x24 jam di kantor KPK, Jakarta, Ahad (4/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan ketua umum Partai Golkar, Setya Novanto angkat bicara terkait penetapan Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko sebagai tersangka penerima suap. Menurut terdakwa kasus korupsi proyek KTP-el itu, Nyono harus segera mengundurkan diri jabatannya baik sebagai Bupati Jombang, ketua DPD Partai Golkar Jatim serta pencalonannya sebagai calon bupati Jombang dalam Pilkada 2018.

"Menurut saya sebaiknya mengundurkan diri kasih kesempatan yang lain, tapi itu semua orang KPU yang memperhatikan," kata Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/2).

Novanto menambahkan, dirinya saat masih menjadi ketum Partai Golkar selalu mengingatkan dan mengimbau kepada para kadernya untuk tidak menerima suap dan gratifikasi jelang Pilkada Serentak. "Sudah selalu sampaikan sejak saya jadi ketum dan imbauan dari Presiden Jokowi juga jelang pilkada itu betul betul tidak boleh gunakan dana dari pihak instansi, harus betul betul dari uangnya sendiri, makanya kita harus hati hati dari dulu sudah kita sampaikan," tegas Novanto.

Diketahui, KPK baru saja melakukan operasi tangkap tangan terkait kasus korupsi di lingkungan Pemkab Jombang Jawa Timur pada Sabtu (3/2). KPK telah menetapkan Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko dan Plt Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Jombang Inna Selistyowati sebagai tersangka.

Nyono diduga kuat menerima uang suap sejumlah Rp 434 juta dari Inne. Suap tersebut diduga kuat agar Inna ditetapkan sebagai kepala dinas definitif.

Sementara itu, uang suap yang diterima Nyono yang berasal dari kutipan dana kapitasi BPJS itu diduga bakal digunakan untuk kepentingannya maju kembali di Pilkada Jombang 2018.

Atas perbuatannya, Nyono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan, Inna disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement