REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Sebanyak 90 desa dari 160 desa di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) masuk kategori desa tertinggal dan sangat tertinggal. Sehingga, ke-90 desa itu menjadi desa prioritas mendapat alokasi dana desa pada 2018.
"Dana desa tahun 2018 akan didorong ke desa-desa itu," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kupang, Johanis Masneno ketika di hubungi di Oelamasi, Senin (5/2).
Masneno mengatakan, penetapan status desa tertinggal dan sangat tertinggal memiliki beberapa variabel seperti luas wilayah desa, kondisi kemiskinan serta letak geografis desa yang sangat terpencil. "Sekitar 70 persen desa di Kabupaten Kupang masuk dalam variabel itu sehingga mendapat porsi dana desa yang jauh lebih besar dari desa-desa yang sudah berkembang dan mandiri," tegasnya.
Ia mengatakan, efektivitas pemanfaatan dana desa dalam peningkatan kualitas kehidupan masyarakat desa selama ini telah memadai dengan terbangunnya berbagai infrastruktur desa. Seperti, tersedianya akses jalan desa dan mendorong tumbuhunya usaha ekonomi warga.
"Namun salah satu kendala dihadapi warga desa ketika memasarkan hasil pertanian ke kota, karena infrastruktur jalan dari desa ke kota belum memadai menyebabkan biaya transportasi sangat mahal sehingga memberatkan ekonomi warga desa," kata Masneno.
Kondisi jalan, kata Masneno, menjadi salah satu penyebab masih tingginya penduduk miskin di desa-desa yang terkategori sebagai tertinggal dan sangat tertinggal di kabupaten yang berbatasan dengan wilayah negara Timor Leste ini.
"Apabila infrastruktur jalan telah memadai tentu biaya yang dikeluarkan warga untuk biaya transportasi lebih murah sehingga sebagian dana untuk transportasi dapat digunakan untuk kebutuhan rumah tangga," ujarnya