Senin 05 Feb 2018 05:29 WIB

Penarikan Obat Mengandung Babi Perlu Waktu 6 Bulan

Penarikan produk Viostin unsur babi perlu waktu karena jumlahnya banyak di pasar.

President Director PT Pharos Indonesia Janto Kusmanto (kanan) memberikan penjelasan mengenai produk suplemen yang terindikasi mengandung babi saat berkunjung ke kantor Harian Republika, Jakarta, Jumat (2/2).
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
President Director PT Pharos Indonesia Janto Kusmanto (kanan) memberikan penjelasan mengenai produk suplemen yang terindikasi mengandung babi saat berkunjung ke kantor Harian Republika, Jakarta, Jumat (2/2).

REPUBLIKA.CO.ID  JAKARTA -- Produk Viostin DS dan Enzyplex tablet yang terindikasi mengandung DNA babi masih beredar di pasaran. Pihak produsen mengaku berupaya keras menarik semua produknya dari pasaran.

Corporate Communications Director PT Pharos Indonesia selaku produsen Viostin DS, Ida Nurtika, mengatakan, proses penarikan diperkirakan memakan waktu selama enam bulan. Penarikan telah dilakukan perseroan sejak November 2017 lalu.

"Pokoknya (penarikan produk Viostin DS) sampai habis karena banyak sekali produknya di pasar. Sampai sekarang masih terus masuk produk-produknya," kata Ida, Ahad (4/2).

Selama proses penarikan, dia menjelaskan, PT Pharos Indonesia berkoordinasi dengan distributor. Perseroan memberikan surat kepada distributor untuk menarik semua barang dari apotek dan toko obat yang tersebar di seluruh Indonesia.

Saat dikonfirmasi perihal jumlah produk yang sudah ditarik, Ida tidak bisa memastikan karena jumlah produk yang sudah ditarik berbeda setiap hari. Namun, dia mengatakan, PT Pharos Indonesia ingin proses penarikan segera selesai dan ini menjadi komitmen perusahaan.

Dalam kesempatan itu, Ida kembali mengatakan, bahan baku Viostin DS, yaitu chondroitin sulfat, berasal dari bahan baku sapi dan sama sekali tidak mengandung unsur babi. Namun, produk dengan nomor bets tertentu yang diperiksa Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) tercemar oleh DNA babi.  "Soalnya beda antara mengandung dan tercemar," kata Ida.

Sampai berita ini ditulis, Republika belum memperoleh konfirmasi dari PT Medifarma Laboratories selaku produsen tablet Enzyplex. Republika mencoba mengonfirmasi perihal penarikan produk tersebut dari pasaran.

Namun, dalam pernyataan resminya pekan lalu, PT Medifarma Laboratories memastikan tablet Enzyplex dengan nomor izin edar (NIE) dan nomor bets yang dimaksud Badan POM sudah tidak diproduksi sejak 2013. "Dan saat ini yang beredar hanyalah kemasan catch over," tulis manajemen PT Medifarma Laboratories.

Masih ditemukan

Pekan lalu, Badan POM dalam siaran persnya membenarkan, sampel produk Viostin DS produksi PT Pharos Indonesia dengan nomor izin edar (NIE) POM SD.051523771 nomor bets BN C6K994H dan Enzyplex tablet produksi PT Medifarma Laboratories dengan NIE DBL7214704016A1 nomor bets 16185101 mengandung DNA babi.

Badan POM kemudian menginstruksikan PT Pharos Indonesia dan PT Medifarma Laboratories menghentikan produksi dan/atau distribusi produk dengan nomor bets tersebut.

Sebagai langkah antisipasi dan perlindungan konsumen, Badan POM menginstruksikan Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia untuk terus memantau dan melakukan penarikan produk yang tidak memenuhi ketentuan, termasuk yang terdeteksi positif (+) mengandung DNA babi tetapi tidak mencantumkan peringatan “mengandung babi”.

Dari Lhoksukon, Aceh, Polres Aceh Utara mendatangi sejumlah apotek di pusat kota untuk mencegah peredaran Viostin DS dan Enzyplex. Hal itu disampaikan Kapolres Aceh Utara AKBP Ahmad Untung Surianata melalui Kasatreskrim Iptu Rezki Kholdiansyah.

"Petugas sudah turun ke sejumlah apotek yang ada di wilayah hukum Polres Aceh Utara untuk memberikan sosialisasi dan mencegah beredarnya dua jenis suplemen yang diduga mengandung DNA babi," kata Rezki.

Petugas dari Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara mulai turun ke sejumlah apotek yang ada di Kecamatan Lhoksukon sejak Kamis (1/2) sore dan berlanjut ke Kecamatan Tanah Jambo Aye keesokan harinya. Disebutkan, ketika mendatangi sejumlah apotek, petugas masih menemukan kedua produk yang belum ditarik oleh distributor.

Sekretaris Komisi C DPRD Kota Palangkaraya Mukarramah meminta Balai POM Kalimantan Tengah segera memantau langsung dan memastikan penarikan produk Viostin DS dan tablet Enzyplex yang positif mengandung babi.

Dia meminta Balai POM Kalteng menggandeng instansi terkait, seperti kepolisian, Dinas Kesehatan Kota Palangkaraya, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Palangkaraya untuk segera melakukan inspeksi mendadak ke toko obat, apotek, serta distributor. Tujuannya untuk memastikan kedua produk tersebut tak beredar lagi.

"Kami dari Komisi C DPRD Kota Palangkaraya yang membidangi kesehatan juga siap melaksanakan sidak tersebut," kata Mukarramah.

Terkait kelanjutan isu ini, Badan POM baru akan mengumumkan langkah ke masyarakat pada Senin (5/2) ini. "Nanti hari Senin, Ibu Kepala Badan akan menyampaikan konferensi pers jam 11," kata Deputi Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya Badan POM Suratmono, Sabtu (3/2).

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Badan POM membenarkan agenda itu. Terkait pemeriksaan sampling produk obat dan makanan, termasuk Viostin DS dan Enzyplex, hal itu merupakan kegiatan rutin yang dilakukan Badan POM di seluruh Indonesia.

(antara/silvy dian setiawan, Pengolah: muhammad iqbal).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement