Ahad 04 Feb 2018 22:19 WIB

Kuota Pupuk Bersubsidi di Purbalingga Meningkat

Kuota pupuk jenis urea meningkat sebesar 9,63 persen

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Hazliansyah
Pupuk bersubsidi (ilustrasi)
Foto: ANTARA
Pupuk bersubsidi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA -- Kuota pupuk bersubsidi untuk petani di Kabupaten Purbalingga pada tahun 2018 mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya. Data dari Dinas Pertanian (Dinpertan) Kabupaten Purbalingga tercatat, kuota pupuk jenis urea meningkat sebesar 9,63 persen, ZA sebesar 41,24 persen, NPK sebesar 35,9 persen dan pupuk organik sebesar 171,1 persen.

"Hanya pupuk SP 36 saja yang mengalami penurunan kuota dari tahun lalu. Namun penurunan tidak besar, hanya 1,6 persen," jelas Staf Bidang Tanaman Pangan Dinas Pertanian Purbalingga, Florentina Sekar Prima Swari, Sabtu (4/2).

Dia mengatakan, dalam alokasi pupuk bersubsidi tahun 2018, Dispertan Purbalingga sebelumnya telah mengajukan usulan berdasarkan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) pupuk bersubsidi yang diajukan oleh kelompok tani. Namun tidak semua dikabulkan sesuai usulan, meski kuotanya tetap mengalami peningkatan.

Seperti untuk pupuk urea, Pemkab sebelumnya mengusulkan aloksi sebesar 17.340 ton, namun hanya disetujui 16.490 ton. Untuk pupuk ZA diusulkan 1. 068 ton, dan disetujui 1.000 ton. Pupuk SP-36 diusulkan 2.273 ton, namun hanya disetujui 1.053 ton. Dan pupuk NPK diajukan sebesar 15.192 ton, namun yang disetujui hanya 7.500 ton.

"Jumlah usulan memang tidak terealisasi secara penuh jika melihat dari jumlah usulan RDKK," jelasnya.

Meski demikian, dia berharap jatah alokasi pupuk yang telah disetujui akan dapat memenuhi kebutuhan petani Purbalingga selama 2018, karena dibanding kuota 2017 tetap mengalami peningkatan.

Florentina menambahkan, kalau dilihat dari jatah alokasi pupuk yang ada di Purbalingga, kemungkinan terjadinya kekurangan pupuk sebenarnya sangat kecil. Namun jika ternyata kelak terjadi kekurangan, pihaknya bisa mengajukan tambahan.

"Kalau terjadi kekukarangan pupuk, misalnya untuk pupuk SP36 atau organik, bisa kita tagihkan ke propinsi agar kekurangan yang kita ajukan bisa direalisasikan. Pengajuan kekurangan pupuk tentunya menggunakan mekanisme yang telah ditentukan," tambahnya.

Sementara itu, berdasarkan data Sistem Informasi Manajemen Pangan Indonesia di situs simpi.bri.co.id, alokasi subsidi pupuk di Kabupaten Purbalingga tahun 2018, yang sudah terserap tercatat sebanyak 61,7 ton untuk pupuk urea, 5,64 ton pupuk SP-36, 13,3 ton pupuk ZA, 13,87 ton pupuk NPK dan 171, 39 kilo gram pupuk organik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement