Sabtu 03 Feb 2018 23:15 WIB

KPK: Penyelidikan Zumi Zola Telah Dilakukan Sejak 18 Januari

Zumi Zola telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.

Gubernur Jambi Zumi Zola berjalan menuju  Gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/1).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Gubernur Jambi Zumi Zola berjalan menuju Gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan bahwa penyelidikan terhadap Gubernur Jambi 2016-2021 Zumi Zola telah dilakukan sejak 18 Januari 2018.

"Hal ini merupakan pengembangan dari penyidikan terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Sabtu (3/2).

KPK baru saja menetapkan Zumi Zola bersama dengan Kepala Bidang Bina Marga PUPR Provinsi Jambi Arfan sebagai tersangka terkait penerimaan gratifikasi pada 2 Februari 2018.

Lebih lanjut, Febri menyatakan bahwa dalam proses penyelidikan itu, lembaganya telah memintai keterangan sebanyak 10 orang dari unsur Pemprov Jambi, DPRD Jambi, dan swasta termasuk Zumi Zola. "Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, maka sejak 24 Januari 2018 dilakukan penyidikan dengan tersangka Zumi Zola dan Arfan.

Kemudian, kata dia, pada proses penggeledahan di Rumah Dinas Gubernur dan vila di Tanjung Jabung ditemukan dan disita sejumlah uang rupiah dan dolar AS serta sejumlah dokumen proyek juga disita. "Bukti-bukti yang disita serta keterangan 13 saksi yang diperiksa akan dipelajari lebih lanjut oleh tim begitu sampai di Jakarta," ucap Febri.

Tersangka Zumi Zola baik bersama dengan Arfan maupun sendiri diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi dan penerimaan lain dalam kurun jabatannya sebagai Gubernur Jambi periode 2016-2021 sejumlah sekitar Rp6 miliar.

Zumi dan Arfan disangkakan pasal 12 B atau pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal 12 B mengatur mengenai Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Selain itu, tersangka Arfan selaku Kabid Binamarga Dinas PUPR provinsi Jambi serta sebagai pejabat pembuat komitmen merangkap Plt Kepala Dinas PUPR provinsi Jambi diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Dinas PUPR provinsi Jambi tahun 2014-2017 dan penerimaan lain.

Kasus ini adalah pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 29 November 2017 lalu terhadap Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Arfan, dan Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi Saifudin dan anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Supriono.

KPK menetapkan Supriono sebagai tersangka penerima suap, sedangkan pemberi suap adalah Erwan, Arfan dan Saifuddin. Artinya, Arfan ditetapkan sebagai tersangka untuk dua kasus yang berbeda.

Total uang yang diamankan dalam OTT itu adalah Rp4,7 miliar. Pemberian uang itu adalah agar anggota DPRD Provinsi Jambi bersedia hadir untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 karena para anggota DPRD itu berencana tidak hadir dalam rapat pengesahan RAPBD 2018 karena tidak ada jaminan dari pihak Pemprov.

Untuk memuluskan proses pengesahan tersebut, diduga telah disepakati pencarian uang yang disebut sebagai "uang ketok". Pencarian uang itu dilakukan pada pihak swasta yang sebelumnya telah menjadi rekanan Pemprov.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement