Sabtu 03 Feb 2018 15:26 WIB

'Pasal Penghinaan Presiden Masuk RKUHP, Demokrasi Mundur'

Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai pasal tersebut seharusnya tidak perlu dimasukan.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Bayu Hermawan
Wakil Ketua Partai Gerindra Fadli Zon.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Wakil Ketua Partai Gerindra Fadli Zon.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pasal penghinaan presiden diisukan akan kembali dimasukan ke dalam UU KUHP yang saat ini sedang dalam pembahasan Revisi Undang Undang KUHP di DPR. Wakil Ketua DPR, Fadli Zon menilai pasal tersebut seharusnya tidak perlu dimasukan kembali.

"Nanti akan buat demokrasi kita mundur lagi,"ujar Fadli usai membuka Mukernas I Keluarga Alumni Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAKAMMI) di Hotel Royal Kuningan, Jakarta, Sabtu (3/2).

Fadli menilai tidak tepat jika alasan pasal tersebut dimasukan kembali adalah menjaga kewibawaan pemerintah. Menurutnya, kewibawaan bukan berasal dari Undang Undang yang dibuat, melainkan dari kinerjanya.

"Kewibawaan bukan datang dari hukum besi agar dia bisa dilindungi, kewibawaan dari kinerja, pandangan, visi," tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Fadli menegaskan bahwa sikap Partai Gerindra menolak dimasukannya kembali pasal tersebut. Terlebih lagi MK juga sudah memutuskan untuk menghapus pasal tersebut 2006 lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement