Sabtu 03 Feb 2018 06:36 WIB

UIHC: BPOM Harus Gencar Sosialiasi Produk Berlabel Halal

Produk mengandung babi harus dicantumkan

Rep: Novita Intan/ Red: Bilal Ramadhan
Ilustrasi Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM)
Foto: Antara/Andreas Fitri Atmoko
Ilustrasi Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua merek suplemen makanan ramai diperbincangkan karena mengandung DNA babi. Viralnya kasus itu terjadi saat ada surat dari Balai Besar POM di Mataram kepada Balai POM di Palangka Raya tentang dua merek suplemen makanan.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kemudian mengambil sampel dan melakukan pengujian terhadap parameter DNA babi pada suplemen makanan tersebut. Hasilnya menunjukkan adanya kandungan babi.

Kepala Laboratorium UI Halal Center, Amarila Malik, mengatakan dalam memperoleh nomor registrasi Badan POM, diharuskan pencantuman dengan jelas label mengandung babi jika memang ada di dalam suatu produk. Setidaknya, langkah ini untuk mensosialisasikan wajib sertifikasi halal pada 2019 mendatang.

"Jaminan kehalalan produk yang dikonsumsi atau digunakan mendapat kepastian. Masyarakat menjadi aman dan nyaman," ujarnya ketika dihubungi Republika.co.id, Jakarta, Sabtu (3/2).

Untuk itu, ia meminta masyarakat harus cerdas dalam memakai sebuah produk, apakah layak dikonsumsi atau tidak. Sebab, pelabelan merupakan penjaminan suatu produk yang dikonsumsi.

"Persyaratan Cara Produksi Obat yang Baik (CPOB) olen industri juga sudah diberlakukan, yang dapat menjadi kepastian tidak terjadi kontaminasi. Jadi masyarakat diminta cerdas menilai suatu produk jika tidak berlabel," ungkapnya.

Sehingga diharapkan hal ini menjadi pelajaran berharga untuk semua perusahaan. Perusahaan yang memproduksi produk-produk ini diminta sertifikasi halal supaya masyarakat tidak khawatir.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement