Jumat 02 Feb 2018 19:55 WIB

Verifikasi Faktual PPP di DIY Bermasalah, Ini Kata Kubu Romi

Verifikasi untuk PPP di provinsi DIY berstatus belum memenuhi syarat.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Andri Saubani
[ilustrasi] Simpatisan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Daerah Istimewa Yogyakarta dan Surakarta Jawa Tengah melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Wilayah Kemenkumham DIY di Yogyakarta, Senin (29/2).
Foto: Antara/Andreas Fitri Atmoko
[ilustrasi] Simpatisan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Daerah Istimewa Yogyakarta dan Surakarta Jawa Tengah melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Wilayah Kemenkumham DIY di Yogyakarta, Senin (29/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Sekjen PPP Kubu Romahurmuzy (Romi), Achmad Baidowi, mengatakan pihaknya tetap mengupayakan agar partainya bisa menyelesaikan proses verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2019. Tindak lanjut atas pemenuhan syarat verifikasi parpol di tingkat kepengurusan provinsi atau DPW sudah dilakukan oleh pihaknya.

Menurut Baidowi, baru-baru ini dia sudah bertemu dengan pengurus DPW PPP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). "Kebetulan selama dua hari kemarin saya di Yogyakarta dan bertemu dengan teman-teman. Pertama, (untuk) menghindari provokasi dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Kedua, PPP sebagai parpol peserta pemilu harus diselamatkan," jelasnya ketika dikonfirmasi wartawan pada Jumat (2/2).

Dia melanjutkan, waktu yang diberikan oleh KPU untuk melakukan perbaikan verifikasi akan dimaksimalkan. Namun, Baidowi tidak memberikan kepastian terkait perubahan alamat DPW PPP pada Sipol sebagaimana yang disarankan oleh KPU.

"Masa perbaikan verifikasi pada 1-2 Februari. Sementara itu, verifikasi terhadap hasil perbaikan dilakukan pada 3-4 Februari, " tambah Baidowi.

 

Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi, mengatakan hasil verifikasi parpol di tingkat DPW berpengaruh secara nasional. Parpol bisa tidak lolos dalam verifikasi secara nasional jika tidak lolos verifikasi di salah satu kepengurusan DPW.

"Jika tidak memenuhi syarat verifikasi di salah satu provinsi, maka tidak memenuhi 100 persen kepengurusan parpol di tingkat provinsi. Maka, iya, ini berpengaruh secara nasional," ungkap Pramono ketika dikonfirmasi Republika, Kamis (1/2) malam.

Jika demikian, lanjut dia, ada potensi jika parpol yang tidak lolos verifikasi di satu kepengurusan provinsi, maka tidak lolos verifikasi parpol secara nasional. Hal ini merujuk kepada pasal 173 ayat 2 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Dalam pasal ini diatur bahwa syarat verifikasi tingkat provinsi adalah 100 persen kepengurusan di tingkat provinsi. Dengan demikian, tegas Pramono, kepengurusan parpol di semua provinsi Indonesia harus lolos verifikasi. Namun, pihaknya menegaskan jika masih ada waktu perbaikan untuk verifikasi parpol di tingkat provinsi.

Sementara itu, pada Kamis, KPU DIY Hamdan Kurniawan,mengatakan dualisme kepengurusan yang terjadi pada Partai Persatuan Pembangunan (PPP) membuat proses verifikasi di tingkat provinsi tersebut belum tuntas. Hingga saat ini baru ada 11 parpol yang statusnya lulus verifikasi kepengurusan tingkat Provinsi DIY.

Hamdan menjelaskan, pada 29 Januari lalu pihaknya sudah mendatangi kantor PPP yang berada di Jl Tentara Rakyat Mataram, Jetis, Bumijo, Kota Yogyakarta. KPU DIY berencana melakukan verifikasi dengan berpedoman pada data kepengurusan PPP yang ada di Sipol KPU pusat.

"Di sana, kami tidak menjumpai pengurus sebagaimana yang tertera di Sipol KPU. Yang ada adalah pengurus yang tidak sesuai dengan data Sipol. Sehingga dengan begitu kami tidak bisa melakukan verifikasi apa pun, baik pengurus, keterwakilan 30 persen perempuan dan juga domisili kantornya juga," ungkapnya ketika dikonfirmasi Republika, Kamis.

Kondisi ini, katanya, masih berlangsung hingga Kamis. "Akhirnya saat ini kami nyatakan verifikasi untuk PPP di tingkat kepengurusan provinsi DIY berstatus belum memenuhi syarat (BMS)," lanjut Hamdan.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement