Jumat 02 Feb 2018 16:53 WIB

Polisi Tangkap PNS Bandar Judi Kupon-Putih

Polisi juga mengamankan tukang ojek pengedar kupon.

Borgol. Ilustrasi
Foto: Antara/Zabur Karuru
Borgol. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,  KUPANG -- Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT menangkap seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) atas dugaan menjadi bandar judi kupon putih. Pelaku, berinisial YDBM, ditangkap bersama dua orang lain.

"YDBM kami amankan karena diduga dia sebagai bandar dalam kasus judi kupon putih ini, dan ia merupakan seorang PNS di Disnakertrans Provinsi," kata Kepala Sub Diretorat III Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Kriminal Umum Polda NTT AKBP Joshua Tampubolon kepada wartawan di Kupang, Jumat (2/2).

Hal ini disampaikannya saat mengelar jumpa pers terkait pengungkapan judi kupon putih yang telah menjadi atensi atau perhatian dari Kapolda NTT Irjen Pol Raja Erizman.

Penangkapan terhadap YDBM sendiri dilakukan setelah sebelumnya pihak kepolisian setempat menangkap JDH yang berprofesi sebagai tukang ojek namun juga menjadi pengedar kupon putih di daerah Kuanino, kota tersebut.

"Saat anggota kami melakukan penangkapan terhadap JDH dirinya sedang menunggu pelanggan sembari melakukan pemasangan angka kupon putih dengan cara mengirimkan short message service (SMS) atau pesan singkat untuk memasang angka kupon putih," ujar Joshua.

Dari hasil penangkapan tersebut JDH kemudian diperiksa dan pihak kepolisian berhasil mengungkap tersangka baru berinisial PB yang bertugas sebagai koordinator atau pengepul kupon putih.

Penangkapan terhadap PB berujung pada pengakuan PB yang menyatakan bahwa sejumlah uang kupon putih yang diperoleh dari JDH dan PB diserahkan kepada YDBM yang memang bertugas sebagai bandar dalam kasus itu.

"Selama empat jam kami berusaha menangkap YDBM. Dan akhirnya kami langsung ke rumahnya dan menangkap yang bersangkutan di rumahnya, serta ditemukan sejumlah barang bukti di rumahnya," tambah Joshua.

Sampai dengan saat ini ketiga tersangka tersebut tengah ditahan di Mapolda NTT untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Namun lanjutnya dari hasil pengeledahan terhadap tiga tersangka itu, pihak kepolisian menemukan sejumlah barang bukti seperti uang tunai senilai Rp 14 jutaan, sejumlah laptop, handphone, sejumlah lembaran berupa bukti pengiriman uang ke Bank serta dua buah senjata laras panjang tanpa ijin penggunaan serta sebilah parang.

Ketiga tersangka dikenaikan pasal 303 ayat (1) ke-1 dan ke-2e KUHP dikenai kurangan selama tujuh tahun penjara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement