Jumat 02 Feb 2018 16:19 WIB

Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 3,7 M Digagalkan

Benih lobster rencananya akan dikirim ke Vietnam.

[ilustrasi] Seorang polisi dengan barang bukti benih lobster atau benur.
Foto: ANTARA FOTO/Budi Candra Setya
[ilustrasi] Seorang polisi dengan barang bukti benih lobster atau benur.

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Kepolisian Daerah Bali menggagalkan penyelundupan benih lobster sebanyak 26.478 ekor dengan total nilai Rp 3,7 miliar. Benih lobster itu rencananya yang akan dijual ke Vietnam.

"Ada enam tersangka yang telah kami tangkap di SPBU Bandara Ngurah Rai dan Jalan Airport Ngurah Rai Badung-Bali yakni DS, HR, PO, GO, GN, HD," kata Direskrimsus Polda Bali Komisaris Besar Polisi Anom Wibowo dalam keterangan pers di Denpasar, Jumat (2/2).

Ia mengatakan, enam tersangka ini memiliki peran berbeda-beda. Di antaranya tersangka DS sebagai penyandang dana untuk pembelian benih lobster dan biaya operasional tersangka HR sebesar Rp 189 juta. Peran HR sebagai pembeli dan membiayai operasional peredaran benih lobster dari Lombok menuju Bali yang akan dibawa ke Vietnam melalui Bandara Singapura.

Selanjutnya, peran PO sebagai penjemput benih lobster dari Lombok ke Bali dengan menggunakan mobil merek Toyota Avanza warna hitam dengan nomor polisi DK-1058-YF dan melakukan pengemasan di gudang, lalu lobster dimasukkan ke dalam koper warna hitam dan dibawa ke Bandara Ngurah Rai.

Peran GO sebagai pengawal benih lobster atas telepon GN (teknisi pesawat). Peran GN sebagai penjemput benih lobster dari area SPBU airport Ngurah Rai untuk kemudian dibawa ke pesawat. Adapun, tersangka HD bertugas sebagai sopir yang membawa benih lobster dari SPBU Airport Ngurah Rai menuju pesawat tujuan Bandara Udara Changi Singapura.

"Keenam tersangka dijerat Pasal 88 jo Pasal 16 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perikanan dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar," katanya.

Selain itu, keenam tersangka juga dijerat dengan Pasal 7, Pasal 9 jo Pasal 31 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Ancaman pidana maksimal tiga tahun dan denda sebesar Rp 150 juta.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement