Jumat 02 Feb 2018 15:34 WIB

Raja Pagaruyung Berpulang, Gelar Adat untuk Jokowi Ditunda

Gelar adat untuk Presiden Jokowi hanya ditunda bukan dibatalkan.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Teguh Firmansyah
Sultan Muhammad Taufiq Thaib, Raja Kerajaan Pagaruyung
Foto: screenshoot
Sultan Muhammad Taufiq Thaib, Raja Kerajaan Pagaruyung

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Rencana pemberian gelar sangsako atau gelar adat kehormatan dari pewaris Kerajaan Pagaruyung, Batusangkar, Sumatra Barat kepada Presiden Jokowi terpaksa ditunda.

 

Penundaan pemberian gelar adat kepada orang nomor satu di Indonesia tersebut lantaran Daulat Yang Dipertuan Raja Pagaruyung meninggal dunia, pada Kamis (1/2) malam. Menurut rencana awal, pemberian gelar adat akan diberikan langsung oleh Sang Raja, Sultan Muhammad Taufiq Thaib Tuanku Mudo Mahkota Alam.

Gubernur Sumatra Barat Irwan Prayitno (IP) menyebutkan, pemberian gelar adat kehormatan kepada Jokowi hanya ditunda, bukan dibatalkan. Menurutnya, sejak Sultan Muhammad Taufiq Thaib sakit tiga pekan lalu, pihak kerajaan telah mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi dan Pemprov Sumatra Barat yang isinya menyebutkan bahwa pemberian gelar harus menunggu kondisi kesehatan Raja Pagaruyung membaik.

 

Diharapkan, pada puncak acara peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2018 pada 9 Februari nanti, upacara penyerahan gelar bisa dilakukan. Namun dengan wafatnya Sang Raja, maka rencana tersebut terpaksa ditunda.

 

"Karena beliau meninggal, berarti tak bisa tanggal 9 Februari karena masih berkabung. Artinya menunggu waktu yang tepat, apakah 3 bulan lagi, 6 bulan lagi. Dan tergantung kapan Pak Presiden bisa ke Sumbar lagi. Secara prinsip, keluarga setuju (memberikan gelar)," kata Irwan di Istana Gubernur Sumbar, Jumat (2/2).

 

Baca juga, Tanah Minangkabau Berduka, Raja Pagaruyung Meninggal Dunia.

Gubernur melanjutkan, proses pemberian gelar kehormatan tetap harus menunggu pemilihan pewaris Kerajaan Pagaruyung selanjutnya. Hal ini karena pemberian gelar adat memang selayaknya diberikan oleh Raja Pagaruyung langsung. Meski demikian, ia menyerahkan proses pemilihan pimpinan Kerajaan Pagaruyung sepenuhnya kepada pihak keluarga kerajaan.

Seperti diberitakan, Daulat Yang Dipertuan Raja Pagaruyung meninggal dunia setelah dirawat selama 20 hari di rumah sakit. Jumat (2/2) ini, jenazah Sang Raja dimakamkan di Pandam Pakuburan, Istana Silinduang Bulan, Balai Janggo, Pagaruyung, Tanah Datar.

 

Penundaan pemberian gelar adat kepada Jokowi dipastikan tidak akan mengubah jadwal kedatangan Presiden ke Kota Padang pada 7 Februari nanti. Sejumlah acara akan dihadiri Jokowi termasuk peresmian pabrik semen Indarung VI milik PT Semen Padang, kuliah umum di Universitas Negeri Padang (UNP), dan prosesi makan bajamba.

Pemprov Sumbar menyiapkan 300 jamba untuk prosesi makan bajamba, yakni makan secara bersama-sama. Sebagai gambaran, satu jamba biasanya diperuntukkan untuk enam orang. Nantinya prosesi makan bajamba bakal digelar di halaman Museum Adityawarman, Padang, Sumatra Barat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement