REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Psikolog forensik Reza Indragiri Amriel menyebut tak semua gangguan kejiwaan bisa buat pelaku kejahatan lolos dari jerat hukum. Khususnya, dengan memanfaatkan Pasal 44 KUHP.
Hal itu mengomentari penganiayaan berujung kematian terhadap Komandan Brigade Pimpinan Pusat Persatuan Islam (Persis), Ustaz Prawoto (40). Pelaku diketahui mengidap gangguan jiwa.
"Harus dipastikan seakurat mungkin diagnosis kejiwaan si pelaku," kata Reza dalam keterangan tertulis pada wartawan, Kamis (1/2).
Menurut dia, apabila pelaku memang mengalami gangguan kejiwaan, tetapi perlu dicek kapan mulai menderita gangguan itu. Ia mengatakan, apabila gangguan muncul usai melakukan aksi kejahatan, maka perbuatan jahat itu ditampilkan saat masih waras. Dengan demikian, ia beranggapan, seharusnya tetap ada pertanggungjawaban secara pidana.
Reza mengatakan orang dengan gangguan skizofrenia punya kecenderungan lebih tinggi melakukan kekerasan daripada populasi umum. "Ini punya implikasi penting," ujar dia.
Ia menyorori ada dua hal yang harus menjadi perhatian. Pertama, ia berharap, pelaku penganiayaan bukan orang skizofrenia yang dikondisikan menyerang Ustaz Prawoto. Kedua, polisi harus mencari tahu siapa sosok yang bertanggung jawab menjaga orang yang memiliki gangguan skizofrenia. Kendati, orang skizofrenia maupun jenis-jenis abnormalitas psikis lainnya tidak bisa dihukum.
Reza mengingatkan sesuai Pasal 491 KUHP, barang siapa diwajibkan menjaga orang gila yang berbahaya bagi dirinya sendiri maupun orang lain, membiarkan orang itu berkeliaran tanpa dijaga maka diancam dengan pidana, denda paling banyak tujuh ratus lima puluh rupiah.