Kamis 01 Feb 2018 19:52 WIB

Berkas Dilimpahkan ke Penuntutan, Fredrich Segera Disidang

Sidang perdana praperadilan Fredrich dimulai Senin (5/2).

Tersangka kasus merintangi, mencegah atau menggagalkan  secara langsung atau tidak langsung penyelidikan perkara KTP Elektronik  dengan tersangka Setya Novanto Fredrich Yunadi tersenyum saat akan memasuki gedung KPK untuk melakukan pemeriksaan di Kantor KPK. Jakarta, Selasa (16/1).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Tersangka kasus merintangi, mencegah atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyelidikan perkara KTP Elektronik dengan tersangka Setya Novanto Fredrich Yunadi tersenyum saat akan memasuki gedung KPK untuk melakukan pemeriksaan di Kantor KPK. Jakarta, Selasa (16/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan proses penyidikan ke tahap penuntutan terhadap advokat Fredrich Yunadi. Fredrich adalah tersangka tindak pidana merintangi penyidikan (obstruction of justice) dugaan tindak pidana korupsi proyek KTP-elektronik (KTP-e) atas tersangka Setya Novanto.

"Hari ini dilakukan penyerahan tersangka, berkas, dan barang bukti ke penuntutan atau tahap dua terhadap tersangka Fredrich Yunadi dalam tindak pidana dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara KTP-elektronik dengan tersangka Setya Novanto," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/2).

Febri menyatakan, sidang terhadap mantan kuasa hukum Novanto itu akan dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sehingga tidak dilakukan pemindahan tahanan. Saat ini, Fredrich Yunadi ditahan di Rumah Tahanan Gedung Penunjang KPK.

KPK telah menetapkan Fredrich Yunadi dan Bimanesh Sutarjo yang merupakan dokter spesialis penyakit dalam, konsultan ginjal, dan hipertensi di RS Medika Permata Hijau sebagai tersangka obstruction of justice. Fredrich dan Bimanesh diduga bekerja sama untuk memasukkan tersangka Setya Novanto ke rumah sakit untuk dilakukan rawat inap dengan data-data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK.

Atas perbuatannya tersebut, Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Fredrich pun telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sidang perdananya akan digelar pada Senin (5/2).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement