Kamis 01 Feb 2018 17:52 WIB

Dishub Bekasi Pertanyakan Kelaikan Taksi Online

Keraguan tersebut menyusul masih rendahnya minat pengemudi dalam melakukan uji KIR.

Kendaraan taksi online terparkir saat melakukan aksi unjuk rasa di Kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Senin (29/1).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Kendaraan taksi online terparkir saat melakukan aksi unjuk rasa di Kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Senin (29/1).

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI — Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Jawa Barat, mempertanyakan kelaikan taksi online yang beroperasi di wilayah setempat. Keraguan tersebut menyusul masih rendahnya minat pengemudi dalam melakukan uji KIR.

"Hingga awal Februari tahun ini, baru lima taksi online yang mengikuti uji KIR. Sementara sisanya yang banyak beroperasional di luar, masih kita pertanyakan kelaikannya," kata Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kota Bekasi Fathikun di Bekasi, Kamis (1/2).

Dia mengungkapkan program uji kelaikan (KIR) terhadap kendaraan taksi "online" yang digagas sejak November 2017 di wilayah setempat masih sepi peminat. Menurut dia, uji kendaraan bermotor berkala itu adalah salah satu syarat yang wajib disertakan pengemudi taksi "online" dalam operasional mereka di Kota Bekasi.

Aturan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 yang berlaku 1 November 2017 yang meliputi tiga persyaratan dasar. Selain wajib lolos uji kelaikan, dia mengatakan, pengemudi juga harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) umum dan memasang stiker khusus sebagai penanda angkutan umum bagi masyarakat.

Usai tiga syarat dasar itu terpenuhi, kata dia, Kementerian Perhubungan mewajibkan pengemudi memenuhi syarat lainnya, antara lain, berbadan hukum. Syarat-syarat itu harus dipenuhi maksimal tiga bulan sejak Permenhub 108 tentang aturan baru taksi online keluar. "Di Bekasi mereka harus mematuhinya," katanya.

Fathikun menjelaskan, hasil uji KIR selanjutnya menjadi dasar untuk mendapatkan izin dari pemerintah terkait operasional mereka sehingga tahapan ini sangat penting untuk dipenuhi. "Dalam prosesnya, uji kelayakan untuk taksi online sama saja dengan kendaraan umum lainnya," katanya.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi Yayan Yuliana menambahkan, pemerintah daerah hanya diberikan kewenangan untuk melakukan uji KIR. Untuk izin prinsip dan kelengkapan lainnya oleh Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).

"Jadi, kami hanya memberikan pengujian KIR saja untuk kelaikan kendaraannya," katanya.

Dia juga mengaku mengalami kesulitan untuk melakukan penindakan pada kendaraan yang tak memenuhi syarat itu. Alasannya, pemerintah belum bisa membedakan antara mobil pribadi dan mobil taksi online.

"Kecuali, sudah tertempel stiker di badan kendaraan, sehingga ada identitasnya," katanya.

Fathikun menambahkan, mobil taksi online sudah seharusnya ditempeli stiker sebagai tanda bahwa mobil adalah angkutan umum, sehingga pengemudi segera memenuhi aturan yang ditetapkan. "Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominfosandi) juga harus berperan mendata jumlah taksi online yang ada di wilayahnya," ujarnya. 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement