Kamis 01 Feb 2018 15:30 WIB

Menpan akan Beri Sanksi ASN yang Terjun ke Politik

Kemenpan membuat aturan tegas agar ASN tak terjun ke dalam ranah politik.

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Andi Nur Aminah
Menteri Pendayagunaan Aparatur negara dan Reformasi (PANRB) Asman Abnur
Foto: Republika/Edi Yusuf
Menteri Pendayagunaan Aparatur negara dan Reformasi (PANRB) Asman Abnur

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendayagunan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur menjamin netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam Pilkada Serentak 2018. Untuk menjamin netralitas tersebut, Asman akan menjaga dan memantau aktivitas ASN dengan membuat aturan tegas agar mereka tak terjun ke dalam ranah politik.

"Jadi, ASN itu supaya jangan terbawa arus politik, kami mengeluarkan peraturan Menpan yang sekarang sudah selesai," kata Asman di Istana Jakarta, Kamis (1/2).

Asman mengatakan, Kemenpan RB memang tengah menyusun aturan yang mengatur sanksi bagi ASN jika mereka terlibat berbagai aktivitas politik sepanjang berlangsungnya Pilkada, Pileg dan Pilpres 2019. Sanksi tersebut pun akan didiskusikan antara Kemenpan RB bersama Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu). Sehingga nantinya didapat sanksi tegas yang disiapkan untuk ASN yang terjun dalam politik praktis.

"Kami harap sekarang dalam tahapan-tahapan sanksi, kemudian pelanggaran-pelanggaran apa yang diputuskan oleh Panwaslu itu kami juga bisa keluarkan. Kami harap ASN jangan terpengaruh dengan urusan politik. Saya akan menjaga itu," ujarnya.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, mengatakan akan ada sanksi kepada ASN yang terlibat secara aktif menjadi juru kampanye paslon tertentu dalam Pilkada Serentak 2018. Pemerintah mengingatkan agar PNS menjaga netralitas selama Pilkada mendatang berlangsung. "Kami kira semua aparatur pemerintah harus menjaga komitmen untuk netral dalam Pilkada 2018," ujar Tjahjo beberapa waktu lalu.

Dia melanjutkan, jika PNS berpeluang tidak netral karena dapat melakukan beberapa kegiatan. Tjahjo menyontohkan, PNS bisa menjadi tim sukses (timses) calon kepala daerah, jutru kampanye, memberikan bantuan fasilitas untuk kampanye dan sebagainya. Tindakan semacam itu, Tjahjo mengatakan, memiliki konsekuensi sanksi bagi PNS sendiri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement